JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi daring itu telah beroperasi tiga bulan terakhir dan telah memiliki tiga ribu lebih user atau pengguna yang menjadi korban.
“Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat ini.
Dalam modus operandinya, para pelaku secara kolektif menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.
“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ujar Ramadhan.
baca juga:
Judi Online, Polri: Jangan Harap Kaya, Kemenangan dan Kekalahan Diatur Bandar
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, permainan judi itu memiliki server di luar negeri. Namun, ia tidak mau menyebutkan lokasi server itu.
Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR buron. Para buron ini adalah warga negara Indonesia.
Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.
Para pegawai yang ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023) berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Judi Online