Barang-barang di Klinik Samarinda Ini Berantakan, Ternyata Habis Dibobol Maling

Dua tersangka pencurian di Klinik Derma Denta (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Klinik Derma Denta di Jalan KH Abul Hasan, Samarinda, kemalingan, Selasa 27 Februari 2024. Dua orang terduga pelaku pencurian berinisial JW, 38 tahun, dan MR, 42 tahun, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota. Salah satunya, pelaku JW, ternyata juga warga Jalan KH Abul Hasan.

Dalam laporannya ke Polsek Samarinda Kota, peristiwa itu diketahui karyawan klinik, yang menemukan laci berikut barang-barang klinik dalam kondisi berantakan. Dinominalkan, kerugian klinik Rp 5 juta.

“Waktu dicek karyawan, kamera CCTV dam satu kipas angin penjernih udara elektronik hilang,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 4 Maret 2024.

Tim reserse kriminal Polsek Samarinda bergerak melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Kamis 29 Februari 2024, polisi menangkap dua orang terduga pelaku pencurian, JW dan MR, dan menggelandangnya ke Polsek Samarinda Kota.

Firdaus bilang dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di klinik itu.

“Di mana, kedua pelaku melakukannya dengan cara membobol pintu depan klinik ” ujar Tri Satria Firdaus.

Diterangkan Firdaus, kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian, diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: