Basir Tersangka Peristiwa Mobil, Pertamini Hingga Warung Terbakar di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dan tim Reskrim memperlihatkan gambar barang bukti yang disita dari tersangka Basir saat konferensi pers, Selasa 5 Desember 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan Basir, 55 tahun, tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari peristiwa terbakarnya mobil, Pertamini hingga kios sembako di Jalan KH Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan, Samarinda, yang terjadi Senin 3 Desember 2023. Basir kini mendekam di sel Polresta Samarinda.

Basir diamankan kepolisian setelah peristiwa itu. Tidak hanya mobil, mesin dispenser Pertamini, hingga kios dagang milik Basir, peristiwa itu juga menghanguskan kios aksesoris Ponsel di sebelah kios Basir.

Dari penyidikan kepolisian, ada perbedaan keterangan saksi dan tersangka Basir. Peristiwa itu bermula dari proses pemindahan BBM Pertalite dari mobil Avanza Basir, ke dalam jeriken, yang rencananya akan dipindahkan ke dalam dispenser Pertamini.

“Dari saksi mata melihat tersangka sambil merokok, sehingga itulah awal terjadinya percikan api. Tapi keterangan tersangka, terjadi korlseting listrik. Ada sedikit perbedaan, kita akan sinkronkan dengan terus mengumpulkan keterangan-keterangan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam keterangan resmi, Selasa 5 Desember 2023.

Baca jugaPertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Hanguskan Tiga Kendaraan

Meski demikian polisi memastikan, mobil Avanza terlebih dulu terbakar, dan kemudian menyambar mesin dispenser Pertamini. Itu juga diperkuat dari tayangan rekaman video warga yang viral di media sosial

“Karena ketika mobil terbakar, Pertamini masih utuh belum terbakar,” ujar Ary Fadli.

Keterangan tersangka, bisnis Pertamini dijalaninya sekitar 6 bulan terakhir ini. Dari kasus itu, polisi mengamankan jeriken kapasitas 35 liter bekas terbakar, mobil Avanza serta mesin disepenser Pertamini milik Basir.

Kebakaran saat menghanguskan mobil dan Pertamini hingga kios sembako milik Basir yang ada di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda, Senin 3 Desember 2023. (istimewa)

“Mesin dispenser Pertamini itu dibeli (tersangka) dengan dipesan melalui online,” terang Ary Fadli.

Penyidik menjerat Basir dengan pasal 55 dan atau 52 juncto pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang Non2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ini kita sangkakan pasal di atas, di mana unsurnya penyalahgunaan BBM untuk angkutan dan perniagaan Migas yang disubsidi atau yang diberikan penugasan pemerintah,” Ary Fadli menegaskan.

“Juga dikenakan pasal 188 KUHP karena mengakibatkan kebakaran. Ancaman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: