Bawaslu Nunukan: Komisioner KPUD Terindikasi Melanggar Kode Etik

ady
Dua calon anggota PPK Nunukan, Alfian dan Dedi Junaidi mengadukan komisioner KPUD ke Bawaslu Nunukan.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan, Kamis (15/03/2018) menjalani pemeriksaan indikasi pelanggaran kode etik saat melaksanakan seleksi calon anggota penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

“Keempatnya  hadir menjalani pemeriksaan indikasi pelanggaran etik profesi sebagai KPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Muhammad Yusran.

Yusran menyebut, indikasi adanya pelanggaran kode etik diperoleh Bawaslu dari  laporan Alfian dan Dedi Junaidi dua peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Nunukan yang gugur dalam tes tahap akhir, padhal kedunya berada diurutan tiga besar.

“Kedua calon PPK membuat laporan dilengkapai data administrasi dan bukti-bukti lainnya, adapan dasar laporan mempertanyakan kriteria yang digunakan KPUD Nunukan dalam menilai kelulusan dan menentukan nama calon perserta seleksi,” kata Yusran.

Menurut Yusran, setelah mendalami pengaduan yang masuk, Bawaslu menilai pelanggaran yang dilakukan komisiner KPUD lebih ke arah pelanggaran kode etik,  bukan pelanggaran administratif.

Sesuai ketentuan, lanjut Yusran, semua  pelanggaran kode etik oleh komisioner  KPU diselesaikan lewat pemeriksaan atau persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski tidak memiliki wewenang menangani pelanggaran kode etik, Bawaslu Nunukan tetap berhak memanggil komisoner KPU untuk mengklarifikasi duggan pelanggaran yang terjadi sebagai kelengkapan DKPP memeriksa komisioner KPU. “Hasil pemeriksaan Bawaslu dijadikan dasar DKPP menggelar sidang atau memeriksa, jadi panggilan kami kepada KPU ada dasar hukumnya,” bebernya.

Yusran juga menerangkan, Bawaslu Nunukan telah beberapa kali mengirimkan daftar nama-nama calon PPK dan PPS yang terindikasi cacat hukum. Temuan itu membuktikan lemahnya KPUD Nunukan dalam meseleksi calon penyelenggara pemilu.

Pembatalan atau pencoretan nama PPK, PPS dan Panwascam yang telah dilantik oleh KPUD secara tidak langsung berdampak negatif bagi kinerja KPUD Nunukan, apalagi jika kesalahan itu berakhir dengan temuan pelanggaan kode etik profesi. “Ada kesalahan dan keteledoran dalam pemeriksaan administrasi calon seperta tes, karena persoalan inilah muncul segala polemik pada PPK, PPS dan Panwascam,” tuturnya.

Sebelum muncul persoalan ini, Bawaslu jauh-jauh hari telah mengirimkan nama-nama yang direkomendasikan untuk mendapat perhatian khusus ketika pemeriksaan administrasi calon penyelenggara pemilu.

Namun, yang terjadi malah kekhilafan berlanjut terus hingga tes kelulusan mencapai tahap akhir 6 besar. Pembiaran kesalahan berlanjut sampai peserta dinyatakan lulus  dan dilantik sebagai penyelenggara pemilu. “Ada suami istri terdaftar sebagai penyelenggara, ada bekas pengurus parpol, ada pernah 2 kali jadi PPK atau PPS, ini semua karena lemahnya adminitrasi kerja,” tuturnya (002)