Bawaslu Samarinda Janji Tanggapi Laporan dan Tuntutan Paslon 03

Kuasa hukum paslon 03 di Pilkada Samarinda, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A Vendy Meru & Partners minta kepada Bawaslu untuk mendiskulifikasi paslon yang telah melakukan pelanggaran dan atau merekomendasikan ke KPU Samarinda melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kota Samarinda. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, berjanji akan menanggapi laporan adanya pelanggaran di Pilkada Samarinda 2020 dan dua tuntutan yang disampaikan Paslon 03 (Zairin Zain-Sarwono) melalui kuasa hukumna dari Kantor Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A Vendy Meru & Partners, Senin (14/12/2020)

“Setelah menerima laporan dan tuntutan Paslon 03, kemarin sore, malamya kami anggota Bawaslu langsung bekerja bersama tim hukum, karena laporan dan tuntutan tersebut harus kami tanggapi dalam tenggang waktu 3-5 hari,” kata Muin pada Niaga.Asia, Selasa (15/12/2020).

Menurut Muin, meski ada 6 item laporan kuasa hukum Paslon 03, tapi kalua dikelompokkan bias menjadi lima item saja, ditambah dua tuntutan, seperti menuntut Pilkada ulang dan mendiskualifikasi salah satu paslon peserta Pilkada.

Kemudian, Muin menjelaskan, anggota Bawaslu dan tim hukum sudah selesai membahas 1-2 item dari pengaduan yang diterima, sehingga masih tersisa 3 item lagi yang dibahas 1-2 hari ini. Setelah kelima item laporan selesai dibahas, disimpulkan, baru Bawaslu menyampaikan tanggapan ke pelapor dan merilisnya ke public, agar diketahui public.

“Kelima item aduan itu saling kait mengkait, jadi maaf untuk sementara belum bisa memberikan kesimpulan atau tanggapan. Kami akan rilisnya nanti tanggapan Bawaslu, termasuk keterangan apakah Bawaslu menerbitkan rekomendasi atau tidak atas tuntutan pelapor,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abul Muin. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Seperti diberitakan kemarin, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda di Pilkada Samarinda 2020, Nomor 03, H Zairin Zain – H Sarwono melalui Tims Hukumnya, Senin (14/12/2020) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Samarinda 2020  ke Bawaslu Samarinda, karena dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya.

KPU dan Bawaslu dinilai telah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran sejak dari masa kampanye, pemungutan suara di TPS, dan rekapitulasi suara, serta tidak transparan soal 17.475 yang diklasifikasikan tidak sah atau rusak, tidak masimal melakukan sosialisasi, sehingga partisipasi pemilih hanya 52,3% dan yang golput sebanyak 275.426.

“Bawaslu tidak maksimal menjalan kewajibannya, dari itu ketua dan anggota Bawaslu harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Timses Zairin-Sarwono.

Dalam surat yang ditujukan ke Bawaslu Samarinda, Tim Hukum Paslon 03 menyampaikan salinan dokumen daftar hadir pemilih di sejumlah TPS yang tidak masuk akal, dimana tingkat kehadiran pemilih 100%, tapi di daftar hadir, tanda tangan pemilih  hampir sama antara pemilih yang satu dengan yang lainnya, dan bukti-bukti pendukung bahwa telah terjadi pelanggaran di Pilkada.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A Vendy Meru & Partners yang menerima kuasa dari Paslon 03 untuk melindungi hak-haknya, melaporkan enam dugaan pelanggaran di Pilkada Samarinda ke Bawaslu.

Pertama; 17.475 kertas suara sah yang rusak  sebagaimana disampaikan di pelno PPK se Samarinda, sangat tidak wajar dan logis.

Kedua; adanya money politic di Kelurahan Pampang, Kecamatan Samarinda Utara yang dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon.

Ketiga; ada relawan salah satu paslon menjadi petugas KPPS di TPS 019, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Keempat; adanya dugaan money politic di Kelurahan Sambutan.

Kelima; banyak pemilih fiktif di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Keenam; banyak daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama, seperti di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, kuasa hukum Paslon 03 meminta dengan tegas agar Bawaslu Samarinda merekomendasikan penundaan sidang pelno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Samarinda.

“Kami juga minta Bawaslu agar merekomendasikan paslon yang  telah melakukan pelanggaran didiskualifikasi dan atau Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang diseluruh wilayah Kota Samarinda,” pungkasnya. (001)

Tag: