Begini Pertanggungjawaban Bankeu  

Proyek bantuan keuangan Provinsi Kaltim di Kota Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, bisa dikatakan sebagai bentuk reformasi dalam penggunaan APBD Kaltim oleh Gubernur Kaltim, H Isran Noor.

Bantuan keuangan (bankeu) yang sebelumnya asal digelontorkan dan tak jelas mekanisme pertanggungjawabannya dikoreksi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, dengan memperjelas mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporannya ke Pemda (Pemprov Kaltim).

Di Pasal 9 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini ditegaskan, terhadap realisasi fisik dan keuangan serta akibat yang timbul dari penggunaan bankeu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan ke Gubernur melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kaltim dengan tembusan kepada Bappeda Kaltim dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim dengan sejumlah ketentuan.

Misalnya, laporan triwulan tentang realisasi fisik dan keuangan bankeu disampaikan oleh Tim Koordinasi Bankeu Kabupaten/Kota kepada Pemprov berdasarkan laporan yang dihimpun setiap bulan dari pelaksana kegiatan di SKPD dan SKPKD Kabupaten/Kota.

“Laporan triwulan tersebut disampaikan ke Pemprov paling lambat 10 hari setelah akhir triwulan periode laporan,” bunyi ayat 2 huruf (b) Pasal 9.

Sedangkan laporan tahunan tentang realisasi dan keuangan bankeu disampaikan kepada Pemprov Kaltim paling lambat tanggal 10 januari tahun berikutnya. Laporan realisasi penyerapan bankeu bersifat khusus non sepesifik akan menjadi dasar penyaluran bankeu.

Laporan realisasi penyerapan bankeu bersifat khusus spesifik disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan bagian tak terpisahkan dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

“Batas akhir penyampaian laporan realisasi penyerapan bankeu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran terakhir bankeu diterima pada tanggal 20 Desember tahun anggaran berkenaan,” sebut Pergub ini.

Pemenuhan persyaratan laporan bankeu dilakukan melalui aplikasi E-bankeu pada laman https://bankeu.kaltimprov.gi.id.

Melalui Pergub ini, Isran  juga menegaskan, pergeseran anggaran bankeu terhadap unit organisasi, program/kegiatan maupun jenis belanja tidak diperkenankan kecuali atas persetujuan Pemprov kaltim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergeseran anggaran bankeu diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Pemprov Kaltim melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim.

“Pergeseran belanja bankeu yang hanya mengubah obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota atas persetujuan Sekda Kabupaten/Kota dan diberitahukan kepada Pemprov Kaltim,” kata Pasal 10 ayat (3).

Pada Pasal 11 disebutkan, monitoring terhadap kegiatan belanja bankeu dilaksanakan secara berkala, dilakukan oleh Tim Pengelolaan Belanja Bankeu. Pelaksanaan monitoring akan diberitahukan terlebih dahulu melalui surat resmi dari Pemprov Kaltim.

Pengawasan  kegiatan belanja bankeu di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, dan selanjutnya dilaporkan ke Gubernur melalui Inspektur Provinsi Kaltim.

“Pengawasan peruntukan dan aliran dana dapat dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Kaltim atas perintah Gubernur,” bunyi Pasal 11 ayat (4).

Pada ketentuan lain-lain dari Pergub ini dijelaskan, terhadap sisa bankeu bersifat khusus noin spesifik di Kabupaten/Kota atas kegiatan yang belum tercapai target pelaksanaan fisiknya maka dana tersebut dialokasikan kembali untuk kegiatan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.

Sedangkan terhadap sisa dana bankeu bersifat non spesifik di Kabupaten/Kota yang telah selesai target pelaksanaan fisiknya maka dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan prioritas Kabupaten/Kota dalam rangka menunjang kegiatan prioritas Provinsi Kaltim.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: