Beli Elpiji 3 Kg di Nunukan dan Sebatik Harus Pakai SKTM/SKU Mulai Hari Ini

Warga antre menunggu kedatangan tabung gas 3 kilogram (foto: Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan memberlakukan aturan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai syarat pembelian elpiji 3 kg di tiap agen, maupun pangkalan. Tujuannya, untuk mengatasi kelangkaan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Muhtar mengatakan, pemberlakuan SKTM sebagai syarat membeli ataupun mengambil tabung gas 3 kilogram, dimulai hari ini.

“SKTM ini solusi kita menghentikan penggunaan tabung gas subsidi, yang selama ini dimanfaatkan orang kaya,” kata Muhtar di Nunukan, Senin (1/3).

Bukan rahasia lagi, distribusi tabung gas 3 kilogram di Kabupaten Nunukan, ditengarai salah sasaran karena sebagian digunakan bukan untuk msyarakat miskin. Terkadang, ada warga datang dengan kendaraan pribadi membeli 4 sampai 6 tabung gas.

Parahnya lagi, Pemkab Nunukan mensinyalir adanya oknum masyarakat, yang mendistribusikan tabung gas ke wilayah kecamatan, yang bukan sebagai pengguna ataupun penerima gas bersubsidi.

“Ada orang kaya punya mobil pribadi beli gas 3 kilogram. Hal ini sangat merugikan warga miskin kita,” ujar Muhtar.

Untuk mengkontrol penyalahgunaan SKTM tidak sesuai fakta lapangan, Bagian Ekonomi Setkab Nunukan, akan mensinkronkan SKTM dengan data Daftar Keluarga Pra Sejahtera (DKPS) Dinas Sosial.

Namun, kata Muhtar, SKTM tidak berlaku bagi karyawan perusahaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau warga kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19. “Pekerja di-PHK atau kehilangan kerja, berhak atas tabung gas subsidi. Dengan catatan, setelah mendapatkan kerja haknya hilang,” jelasnya.

Selain penggunaan SKTM, agen dan pangkalan penyalur gas 3 kilogram harus meminta bukti Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku atau pemilik UMKM, yang ingin membeli gas subsidi.

Pembelian gas subsidi bagi UMKM dibatasi. Dalam artian, hanya bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 830.000 per hari. Sedangkan, usaha di atas nominal tersebut tidak berhak atas bantuan subsidi pemerintah.

“Tidak semua UMKM berhak atas gas subsidi. Pelaku usaha berpenghasilan jutaan perhari sebaiknya menggunakan produk non subsidi Bright Gas 5,5 kilogram,” ungkapnya lagi.

Dengan diberlakukannya aturan ini pula, Pemkab Nunukan mengingatkan kepada agen penyalur gas subsidi, agar mentaati syarat ketentuan. Selain itu, dilarang pula mempermainkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16.500

Kemudian, jika ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran yang tidak sesuai, maka izin usaha agen atau pangkalan dicabut, dan pemilik usaha diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Masalah ini sudah terlalu lama. Pangkalan yang berulang kali melanggar aturan diberikan sanksi pencabutan izin, dan pelakunya diproses hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) memberikan kuota 20.000 tabung gas per minggu untuk kebutuhan Pulau Nunukan dan Sebatik. Distribusi barang subsidi ini diberikan kepada agen PT Karyalim Jaya Utara sebanyak 5.000 tabung, dan PT. Karya Island Flower sebanyak 15.000 tabung. (002)

Tag: