Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Pasti Sesuai HET, Pengecer Bisa Dipidana

Masyarakat diminta membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi bukan di pengecer yang menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) (HO-Pertamina Patra Niaga)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pertamina Patra Niaga merespons maraknya penjualan LPG 3 Kg di penyalur non resmi atau pengecer, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi itu diminta membeli di pangkalan resmi Petamina.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra bilang, tidak ada masalah dengan ketersediaan stok dan kuota LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Terlebih lagi saat ini masuk ke pergantian tahun 2024.

Arya menerangkan, dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 itu tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah.

“Sehingga jika ada penjualan di luar badan usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar,” kata Arya, dikutip niaga.asia melalui penjelasan resmi, Jumat 12 Januari 2024.

Baca jugaStok LPG 3 Kg di Kaltim Aman, Pembelian Mesti Tunjukkan KTP

Di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai SK Gubernur Kaltim No 500/K.572/2022, HET LPG 3 Kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22.000, Kutai Barat Rp 28.000, Berau Rp 25.000 dan HET untuk Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerja sama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” tegas Arya.

Sesuai keputusan pemerintah bersama Pertamina, menetapkan per tanggal 1 Januari 2024, yang dapat membeli LPG 3 Kg hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi, untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kg.

Arya juga menjelaskan, setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali, mana pangkalan resmi atau bukan pangkalan resmi.

Papan nama pangkalan sebagai pengenal pangkalan resmi Pertamina untuk menyediakan LPG 3 Kg sesuai HET (HO-Pertamina Patra Niaga)

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub-penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kg,” terang Arya.

Masih disampaikan Arya, merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim tahun 2023 yang sebesar 99%, artinya kuota terbilang cukup.

“Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 Kg tidak ada masalah di Kaltim,” jelas Arya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di nomor 135, atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,’ demikian Arya Yusa Dwicandra.

Sumber : Pertamina Patra Niaga | Editor : Saud Rosadi

Tag: