SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan meminta masyarakat tidak khawatir akan kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya LPG subsidi 3 Kg, karena kuota di tahun berjalan saat ini tersedia hingga akhir 2024. Selain itu stok pun dipastikan aman. Sedangkan untuk pembelian saat ini menggunakan KTP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan resmi dia, Rabu 10 Januari 2024.
“Saat ini stok di Kalimantan Timur untuk LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari. Namun, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru, yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,” kata Arya.
Arya menerangkan, masyarakat juga tidak perlu panik dalam melakukan pembelian, karena ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan terus dipantau melalui sistem.
“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat, untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Arya Yusa Dwicandra.
Baca juga : Respons Keluhan Warga, Pertamina Rencana Pasok 800 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Samarinda
Pemerintah bersama Pertamina menetapkan mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 Kg.
“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 Kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina. Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing yaitu contohnya di Kota Samarinda sebesar Rp 18.000 per tabung,” ujar Arya Yusa Dwicandra.
“Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” Arya Yusa Dwicandra menambahkan.
Arya juga bilang, Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 Kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima, dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Kemudian, lanjut Arya, Pertamina juga melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg, yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi atau pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 Kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 Kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET,” Arya Yusa Dwicandra menegaskan.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan itu. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” demikian Arya Yusa Dwicandra.
Sumber : Pertamina Patra Niaga Kalimantan | Editor : Saud Rosadi
Tag: LPG SubsidiPertaminaPertamina Patra NiagaSamarinda