Belimbur Erau 2022, Gunakan Air Bersih yang Sudah Disediakan di 8 Titik

Sekda Kukar, Drs. H Sunggono, MM. (Foto Istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menetapkan 8 titik pelaksanaan acara Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, besok, Minggu (02/09/2022).

Acara Belimbur yang satu rangkain dengan kegiatan acara Mengulur Naga, menurut Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Drs. H Sunggono, MM menggunakan air bersih dan gayung yang sudah disediakan di 8 titik yang sudah ditetapkan dalam kota Tenggarong.

Sekda menegaskan, sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin, hari Kamis, tanggal 29 September 2022, acara Belimbur besok, dimulai lebih kurang pukul 11.00 Wita, ditandai dengan suara sirine dari kendaraan PMK BPBD/Balakarcana dan berakhir pukul 14.00 Wita.

“Acara Belimbur juga dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming youtube Prokom Kukar,” tambahnya.

Berdasarkan surat resmi Sekda Kukar, tertanggal 28 September 2022, 8 titik (lokasi) atau zona Belimbur, besok adalah:

  • Simpang Gunung Pendidik sampai dengan Simpang kantor Badan Kesbangpol
  • Simpang kantor Badan Kesbangpol sampai dengan Simpang Museum Mulawarman
  • Simpang Museum Mulawarman sampai dengan Jembatan Bongkok
  • Jembatan Bongkok sampai dengan simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala
  • Simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala sampai dengan Depan Bankaltimtara
  • Depan Bankaltimtara sampai dengan Simpang Jalan Ruwan
  • Simpang Jalan Ruwan sampai dengan Simpang Jalan Jelawat
  • Simpang Jalan Jelawat sampai dengan Simpang DPRD Kukar

“Atau acara Belimbur oleh masyarakat dilaksanakan mulai dari Kepala Benua sampai Buntut Benua (tanah Hambang Mangkurawang sampai dengan Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi,” tulis Sekda.

Menurut Sekda, untuk tertibnya acara Belimbur, di setiap titik dimana air bersih disediakan lengkap dengan gayung, akan dijaga oleh ASN/THL/Karyawan/Karyawati dari masing-masing OPD yang sudah ditugaskan, minimal 20 orang, dibantu oleh anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.

Titah Sultan Kutai

              Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin, menegaskan, dalam acara Belimbur, masyarakat  dilarang melakukan pelecehan seksual dan menggunakan air kotor.

“Bagi yang melanggar Tata Krama Belimbur selain disanksi adat, juga diberlakukan sanksi hukum positif di Indonesia,” kata Sultan.

Dititahkan pula,  dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis, dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar, dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.

Masyarakat saat Belimbur dilarang melimbur/menyiramkan air kepada orang lanjut usia (lansia), ibu-ibu hamil, dan anak-anak dibawah lima tahun (balita).

Penulis: Intonsiwan | Editor: Intoniswan

Tag: