Berbuat Asusila Terhadap Anak Bawah Umur, Kadir Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi kampanye tokak kekerasan seksual terhadap anak. (foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Abdul Kadir Zailaji (22), pemuda yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Korbannya, berusia 13 tahun, tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Sidang dipimpin Yoes Hartyarso, didampingi hakim anggota Edi Toto Purba dan Joni Kondolele, Rabu (8/8) sore. Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Kadir 8 tahun penjara.

Dalam amar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Kadir juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan asusila kepada anak di awah umur, dengan bujuk rayu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Kadir yang menjalin hubungan asmara dengan korban, memang kerap mengajaknya jalan.

Sebelum berbuat tidak senonoh terhadap korban, terdakwa Kadir kerap mengajak korban berkencan, baik di dalam WC dan rumah kosong, di sejumlah tempat. Dalam kesempatan itu, korban diperlakukan layaknya perempuan dewasa, dengan cara berbuat cabul.

Tidak puas sampai di situ. Terdakwa juga semakin nekat untuk berbuat lebih jauh, dengan mengajak korban pergi menuju ke belakang gudang Bulog, di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Sebelumnya, dua sejoli itu bertemu di kawasan Jalan Adam Malik.

Di waktu ttengah malam yang, sekitar pukul 24.00 WITA, terdakwa berhasil membujuk rayu korban untuk menanggalkan semua pakaiannya, meski mendapat penolakan dari korban. Di belakang gudang itu, pelaku pun akhirnya berbuat asusila terhadap korban. (007)