Beri Efek Jera, Komisi I DPRD Bontang Garap Raperda Narkotika

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking (PPID DPRD Kota Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Guna memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika, Komisi I DPRD Bontang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam Perda tersebut akan ada sanksi hukum pidana bagi pengguna maupun pengedar narkotika bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pegawai pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking menyebut perlu memberikan sanksi tegas kepada para pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.

“Kalau pengguna dan pertama kali ditangkap bisa di rehabilitasi. Tetapi kalau selesai direhab kemudian tertangkap lagi, maka akan diberi sanksi yang tegas,” kata Raking, Selasa 19 November 2022.

Menurutnya pemberian sanksi hukum merupakan upaya pemerintah untuk membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas masyarakat.

“Kalau perilakunya berulang berarti tidak ada perbaikan pada dirinya. Dengan Perda ini akan disanksi tegas kalau masih berperilaku berulang, agar bisa berfikir ke depan,” ujarnya.

Raking menambahkan, dalam penyusunan Perda ini, Komisi I DPRD Kota Bontang sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang dan juga pihak Kepolisian guna menyempurnakan peraturan yang ada. (ADVERTORIAL)

Tag: