Berkas Perkara 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Agung terkait berkas perkara 2 tersangka penyerang Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Surat menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21.

“Berkara perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (25/2/2020).

Brigjen Argo mengatakan Polri telah menerima surat tersebut pada hari ini, Selasa (25/2). Selanjutnya, Polri akan segera melimpahkan kedua tersangka dan berkasnya untuk disidangkan di pengadilan.

“Segera dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, penyerang Novel Baswedan diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019, malam hari. Dua pria itu berstatus polisi aktif saat ditangkap. (*/001)

Tag: