BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Aktivitas perjudian mulai dari dadu, erek-erek, domino, hingga sabung ayam di KM 17, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, akhirnya dihentikan kepolisian, setelah kurang lebih tiga bulan beroperasi.
Selasa, 5 September 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita, aparat kepolisian dari Polresta Balikpapan menggerebek lokasi yang dijadikan untuk aktivitas haram itu.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto memimpin langsung penggerebekan tersebut. Didampingi Kasat Intelkam Kompol Undianta Asta Praja Batlayeri, serta kasat Reskrim dan Sabhara. Hasilnya 27 orang diamankan petugas, mulai dari pemain atau pelaku perjudian hingga bandar.
“Dari lokasi diamankan juga barang bukti berupa dadu, domino, uang tunai Rp 155 juta, ayam, serta media yang digunakan untuk berjudi,” kata Anton.
Sebelumnya, lanjut Anton, ada laporan dari masyarakat bahwa di Kilometer 17 kerap dijadikan lokasi untuk berjudi dadu dan sabung ayam.
”Informasi yang diperoleh sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Pemberi lahan masih kami kejar, identitasnya sudah dikantongi,” ungkap Anton, Jum’at (8/9/2023).
Menurut Anton, sesuai arahan Kapolri segala bentuk aktivitas perjudian harus diberantas dan tidak ada toleransi bagi semua pelaku.
Kepada masyarakat, diharapkan untuk proaktif dan tidak takut untuk melapor jika melihat ada aktivitas judi.
“Mari kita bersama-sama menjadi kondusifitas kota, di mana Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Judi