Besok, DPRD Kutim Sidak PKS Terkait Harga TBS Sawit

Arfan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. (Foto Istimewa)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menjelaskan, dirinya bersama Komisi B akan melakukan sidak kebeberapa perusahaan  perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kutim untuk mengetahui permasalahan terkait harga Tandan Buah segar (TBS) sawit yang tidak sesuai dengan harga yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ya, besok kami bersama Forum Petani Sawit akan berkunjung ke perusahaan PKS, menayakan kenapa harga sawit tidak mengikuti Disbun, “ ujarnya di temui usai menghadiri Pelantikan Pejabat tinggi Pratama di ruang Meranti, Selasa(21/6/2022).

Arfan menduga, adanya perbedaan harga TBS Sawit di masyarakat yang berkisar Rp 1.750 kg dengan harga yang sudah di tetapkan oleh Disbun sebesar Rp 2.818  kg, karena adanya kecenderungan penurunan harga jual Crude Palm Oil(CPO), sehingga harga TBS tidak bisa mengikuti harga yang sudah ditetapkan.

“Kesepakatan waktu hearing kemarin kan, semua PKS wajib mengikuti harga yang di tetapkan Disbun, tapi realitanya berbeda, makanya kami akan turun besok dengan instansi terkait untuk ngecek, termasuk Satpol PP, “ pungkasnya.

Harga TBS sawit Kalimantan Timur berdasarkan surat Keputusan yang di keluarkan oleh Disbun Kalimantan Timur, untuk sawit umur 3 tahun Rp 2.484,48/Kg; sawit umur 4 tahun Rp 2.652,48/Kg; sawit umur 5 tahun Rp 2.665,93/Kg; sawit umur 6 tahun Rp 2.694,02/Kg; sawit umur 7 tahun Rp 2.709,86/Kg; sawit umur 8 tahun Rp 2.730,52/Kg.

Sementara sawit umur 9 tahun Rp 2.785,96/Kg dan sawit umur > 10 tahun Rp 2.818,85/Kg. Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 12.877,05/Kg dengan indeks K 88,250 persen. (ADV)

Tag: