Besok Sekolah di Wilayah 2 dan 3 Nunukan Mulai PTM Terbatas

SMPN 1 di wilayah 2 Kecamatan Sebatik (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk wilayah tertentu di luar Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

“Untuk wilayah di luar Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan boleh menggelar PTM, tapi tidak wajib,” kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Widodo kepada Niaga Asia, Minggu (29/08).

Surat edaran Bupati Bupati Nomor 245/BPBD/360/VIII/2021 tentang PTM ditindak lanjuti Kadisdikbud Nunukan dengan menerbitkan SE Nomor 694/Disdikbud-IV/421 tanggal 26 Agustus 2021 tentang PTM terbatas di wilayah PPKM level 3.

PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam SE ditujukan kepada kecamatan wilayah 2 dan 3 seperti, Sebatik, Sebuku, Lumbis, Sembakung, Krayan serta Sei Menggaris, yang tingkat penularan cenderung menurun akhir-akhir ini.

“Sekolah PTM tidak dipaksakan, kita kembalikan lagi ke masing-masing kepala sekolah dengan melihat situasi wilayah,” sebutnya.

Meski berada di wilayah 2 dan 3, kepala sekolah dapat menolak PTM dengan alasan adanya kasus Covid-19 yang baru menularkan di masyarakat, ataupun penularan di sekitar lingkungan sekolah.

Khusus Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, PTM belum diperbolehkan karena resiko penularan cukup tinggi. Hal ini merujuk pada laporan terakhir dari Satgas Penularan Covid-19 Nunukan.

“PTM di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, masih sangat berbahaya, resiko penularan mungkin saja terjadi,” terangnya.

Widodo menerangkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 boleh melaksanakan PTM terbatas, namun pembelajaran tetap mempertimbangan analisis dari pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19.

Hasil analisis penularan di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, menyatakan bahwa penularan Covid-19 pada kecamatan yang berada di pusat kabupaten ini masih fluktuatif. Kasus konfirmasi positif terjadi setiap hari dengan jumlah cukup tinggi.

“Sekolah yang membuka PTM tetap harus membatasi jumlah murid, maksimal 50 persen dari jumlah kehadiran,” bebernya.

Pelaksanaan PTM tetap mengacu pada keputusan bersama 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440717 Tahun 2021. PTM terbatas sendiri akan di mulai Senin 30 Agustus 2021.

Untuk itu, semua sekolah yang siap menyelenggarakan agar menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan mulai dari fasilitas mencuci tangan, alat ukur suhu badan serta lainnya.

“Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. Sekolah di Kecamatan Nunukan dan Nunukan tetap melaksanakan belajar dari rumah atau sistem daring (online),” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: