BI Raih Sertifikat Penyelesaian Transaksi Tresuri & Non Tresuri

aa
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, pada saat menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari PT SGS Indonesia selaku badan sertifikasi terakreditasi pada hari ini (8/1) di Jakarta.  (Foto Bank Indonesia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia (BI) meraih sertifkat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dalam penyelesaian transaksi tresuri dan non tresuri. Perolehan sertifikat ISO memiliki makna bahwa setiap proses penyelesaian transaksi yang dilakukan telah memiliki standar yang baku, benar dan konsisten, serta diakui secara internasional.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, pada saat menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari PT SGS Indonesia selaku badan sertifikasi terakreditasi pada hari ini (8/1) di Jakarta.

Dengan adanya sertifikat tersebut, kata Sugeng, Bank Indonesia dapat memastikan bahwa seluruh proses bisnis penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah nyata Bank Indonesia dalam memberikan standar internasional terbaik dan layanan prima kepada seluruh stakeholder internal maupun eksternal dalam mendukung pencapaian visi dan misi Bank Indonesia,” sambungnya.

Menurut Sugeng, sebagai bank sentral beberapa tugas Bank Indonesia adalah melaksanakan operasi moneter, mengelola cadangan devisa serta berperan sebagai pengelola rekening Pemerintah. Penyelesaian transaksi tresuri meliputi transaksi pengelolaan cadangan devisa dan operasi moneter sedangkan penyelesaian transaksi non tresuri meliputi pembayaran utang luar negeri pemerintah serta transaksi valas pemerintah lainnya.

Implementasi standar sertifikasi ISO 9001:2015 tersebut mencakup proses bisnis sebagai berikut: 1) Proses penyelesaian transaksi Foreign Exchange (FX); 2) Proses penyelesaian transaksi Term Deposit (TD) valas; 3) Proses rekonsiliasi transaksi tresuri; 4) Proses pembukuan penerimaan valas pemerintah; 5) Proses penyelesaian transaksi Operasi Moneter (Standing Facility); 6) Proses penyelesaian transaksi pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh KPBI dan KPwDN; 7) Proses awal hari BI-SOSA (kantor 980); dan 8) Proses pengajuan klaim dari Bank Indonesia kepada counterparty.

ISO 9001:2015 adalah sebuah standar sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional.

“Suatu lembaga yang telah medapatkan akreditasi terkait ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk atau jasa yang dihasilkannya,” pungkasnya. (001)

Tag: