Biaya Sertifikasi Halal Mahal, Sumarsongko: Perlu Ada yang Fasilitasi UMK

Direktur LP POM MUI Provinsi Kaltim Sumarsongko. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kaltim menilai biaya untuk uji sertifikasi halal cukup mahal, terutama untuk biaya uji laboratorium, sehingga diharapkan ada pihak ketiga yang memfasilitasi untuk penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Direktur LP POM MUI Provinsi Kaltim Sumarsongko mengatakan, untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung unsur haram atau tidak, mengandung unsur babi atau tidak, biaya uji laboratoriumnya saja sudah mencapai Rp500 ribu. Itu hanya untuk uji lab satu produk.

“Biaya uji laboratorium di Kaltim sebesar Rp500 ribu itu termasuk harga yang paling murah di Indonesia, karena di Jakarta sudah mencapai Rp1 jutaan. Apalagi di luar negeri, biayanya jauh lebih mahal dari ini,” ujarnya.

Sementara untuk memperoleh sertifikasi halal, bukan sekedar melakukan uji laboratorium, tapi ada proses panjang yang harus dilalui oleh UMK, pertama adalah memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Kedua, pelaku usaha harus menerapkan SJH. Ketiga, pelaku usaha menyiapkan dokumen sertifikasi halal antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, alur proses, dan dokumen lainnya.

Keempat, melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara daring. Kelima, melakukan monitoring preaudit (pencegahan praaudit) dan pembayaran akad sertifikasi. Keenam, pelaksanaan audit oleh petugas, baru kemudian mendapat sertifikasi halal yang berlaku untuk dua tahun.

Untuk pelaksanaan audit, katanya, tentu biaya perjalanannya tentatif karena tergantung jarak. Jika di Samarinda, tentu biaya perjalanan tidak seberapa karena masih dalam kota, tapi kalau ke luar kota, biaya akan menyesuaikan.

“Jika pemohon sertifikasi halal lokasinya di Balikpapan, kami harus carter satu mobil untuk dua auditor, karena posedur kami memang dua auditor. Carter mobil Samarinda-Balikpapan PP itu paling murah sebesar Rp700 ribu. Ini belum termasuk honor dua auditor. Itu kalau di Balikpapan, kalau Berau? Pasti lebih mahal,” katanya.

Jadi, katanya, ia sangat berharap ada pihak ketiga baik perusahaan besar melalui CSR, atau pihak ketiga mana pun yang bersedia memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UMK, karena untuk memperoleh sertifikasi halal itu tidak mudah dan tidak murah.

Ditanya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang mulai Januari 2022 menurunkan biaya sertifikasi halal menjadi Rp650 ribu, dari sebelumnya Rp3 juta hingga Rp4 juta, ia mengaku belum mendapat kejelasan dari mana nantinya pihaknya memperoleh anggaran untuk menutupi kekurangannya.

“Seperti tadi, carter mobil ke Balikpapan saja paling murah Rp700 ribu PP, apalagi kalau ke Berau, Kutai Barat, Paser, maupun Mahakam Ulu, dari mana kami menutupi kekurangannya. Jadi untuk sementara, kami menunggu. Kalau bisa lanjut ya lanjut, kalau tidak bisa, ya sudah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa biaya yang sebesar Rp650 itu akan dibagi lagi, yakni senilai Rp300 ribu dikelola oleh BPJPH, yang Rp350 diserahkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dari Rp300 ribu untuk BPJHP tersebut dibagi lagi, yakni Rp100 ribu diserahkan ke Komisi Fatwa, kemudian yang Rp200 ribu untuk kebutuhan operasional BPJPH,” kata Sumarsongko. (gh)

Tag: