Bidang Pidsus Kejati Kaltim Sudah Eksekusi 66 Perkara Tipikor

Direktur PT Multi Jaya Concept (PT MJC), WT  ditetapkan penyidik Kejati Kaltim pada 16 Juni 2023  sebagai tersangka korupsi di BUMD milik Pemprov Kaltim  PT MMPH (Migas Mandiri Pratama Hilir) sebesar Rp10 miliar lebih. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam tahun 2023 sudah mengeksekusi 66 perkara Tindak Pidana Korupsi (Kaltim) baik di wilayah Kaltim maupun Kaltara.

Keuangan negara yang berhasil diselamatkan saat perkara dalam Tahap Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan sebesar Rp29.310.300.000,-. Kemudian jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari  barang rampasan sebesar Rp1.042.077.999,-. Uang sitaan sebesar Rp11.146.539.344,-. Denda sebesar Rp1.287.777.777,- serta uang pengganti sebesar Rp 5.739.386.761,67.

Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono mengungkap hal itu dalam konferensi pers bertajuk “Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023” yang dipandu Wakajati, Adi Wibowo, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2024).

Diterangkan, sepanjang tahun 2023, penanganan perkara Tipikor yang dilakukan Bidang Pidsus pada Kejaksaan se wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim, rinciannya dalam Penyelidikan  42 Perkara; Penyidikan 34 Perkara; Penuntutan 58 Perkara; dan sudah dieksekusi 66 Perkara.

Menurut Kajati, perkara Tipikor di Kaltim-Kaltara yang paling menonjol adalah, adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama BUMD dengan pihak swasta yang merugikan keuangan daerah.

“Sebagian besar perkara Tipikor di pemerintahan daerah, sisanya di instansi vertikal. Sebagai contoh, di KSOP Nunukan, kemudian yang dalam tahap penyidikan adalah dugaan korupsi pada proyek irigasi di Krayan yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V di Tarakan, nilai kerugian negara ditaksir belasan miliar,” ujarnya.

Kajati juga menyampaikan bahwa, dalam menangani perkara Tipikor yang sifatnya sederhana atau tidak begitu rumit, Kejaksaan sudah bisa menghitung sendiri kerugian keuangan negara/daerah, karena Kejaksaan sudah punya jaksa auditor bersertifikat.

“Keberadaan jaksa sekaligus auditor bersertifikat tersebut bisa mempercepat proses penanganan perkara Tipikor yang sifatnya sederhana, karena tidak perlu menunggu BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menghitung kerugian negara,” ungkapnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: