Bikin Kunci Duplikat, Pria di Kukar Sikat Motor Ipar yang Indekos di Samarinda

Tersangka kasus pencurian motor warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial MA, 38 tahun, warga Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu, Jumat 10 November 2023, terkait kasus pencurian motor. Korbannya adalah iparnya sendiri.

Peristiwa pencurian itu terjadi 17 Oktober 2023 di halaman parkir indekos di Jalan Kedondong, Samarinda. Korban tidak menemukan motornya Yamaha NMax bernomor polisi KT 3717 JZ terparkir di halaman kos. Kerugian mencapai sekitar Rp 17 juta.

“Dicari-cari tidak ketemu, korban lapor ke Polsek (Samarinda Ulu),” kata Ajun Komisaris Polisi Yasir, Kepala Polsek Samarinda Ulu, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 13 November 2023.

Dari laporan itu, tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu, bergerak melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MA, ipar dari korban.

“Pelaku kita amankan hari Jumat (10 November 2023) kemarin. Korban ini adik ipar dari pelaku,” ujar Yasir.

Diterangkan Yasir, pelaku adalah warga Tenggarong, yang sehari-hari bekerja serabutan alias tidak berpenghasilan. Dia mencuri motor adik iparnya setelah lebih dulu membuat kunci duplikat.

“Pelaku ini kerjanya di antaranya sering ikut kerja pematangan lahan. Ya seperti itu (motifnya ekonomi),” Yasir menerangkan.

Setelah berhasil mencuri motor iparnya, pelaku sempat berniat untuk menjual motor itu, dam menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Bahkan dia sempat membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) motor korban.

“Jadi dia (pelaku MA) ini sempat bawa BPKB motor korban. Alasannya, buat bantu cari motor korban yang hilang,” ungkap Yasir.

Polisi mengamankan pelaku MA, beserta motor curian itu ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Ir H Juanda. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian, dan ditahan di Polsek Samarinda Ulu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: