Bisnis Sabu Antar PNS di Bontang Ini Lebaran di Penjara

Tiga tersangka kasus sabu yang diungkap Satreskoba Polres Bontang, Jumat 15 April 2022 (Foto : HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dua warga Bontang berinisial D (38) dan LS (45), dibeluk polisi Jumat (15/4) malam gegara kasus narkoba. Ironisnya, LS adalah salah satu PNS di kota Bontang. Dia bakal berlebaran di penjara yang menyisakan sekitar dua pekan lagi.

Sebelumnya, polisi mengendus peredaran sabu di kota Bontang usai menerima laporan masyarakat. Penyelidikan mengarah ke Jalan Aswawarman, di kawasan Telihan, Bontang Barat.

Di kawasan itu, seorang warga yang diketahui adalah D diamankan saat sedang duduk di atas motor di depan rumahnya. Dia sempat membuang barang mencurigakan ke lantai saat ditangkap.

“Ternyata dia (D) membuang satu bungkus diduga berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia dalam penjelasan dia, Sabtu.

D diinterogasi. Pria pengangguran itu mengaku membeli barang haram itu dari LS seorang PNS di Bontang seharga Rp 1,2 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara melakukan transfer antar rekening bank.

“LS kemudian diamankan di malam yang sama di kawasan Jalan Pierre Tendean, Bontang Kuala,” ujar Mandiyono.

Dalam kasus itu, tim Satreskoba Polres Bontang mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,08 gram, HP dan uang Rp 150 ribu dari D. Sedangkan dari LS, polisi mengamankan barang bukti antara lain HP, pipet kaca, korek api dan plastik klip.

Pengakuan LS saat diamankan, mengaku mendapatkan sabu dari R (35). Saat diamankan di rumahnya di Jalan Otto Iskandardinata, polisi kembali menemukan 4,88 gram sabu di kamar R. Penyelidikan berkembang, R kembali mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga inisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka yakni D, LS dan R, dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: