Bolak Balik Maling Barang Tetangga, Pria Tarakan Ini Diringkus Warga

Ilustrasi tersangka diborgol (sumber: polri.go.id)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial LW, yang tinggal di Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi Minggu. Dia ditetapkan tersangka kasus pencurian rumah tetangganya sendiri yang terjadi Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

Peristiwa itu baru diketahui pemilik rumah dan melaporkan pada hari Minggu 18 September 2022.

“Setelah dicek ternyata benar barang-barang di rumahnya hilang,” kata Inspektur Polisi Satu Aldi K Arisawan, kepala satuan reserse kriminal Polres Tarakan, disampaikan melalui kepala unit pidana umum Inspektur Polisi Dua Farhan, melalui penjelasan seksi hubungan masyarakat Polres Tarakan, Senin.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku LW diketahui melakukan aksi pencuriannya berulang kali, mulai 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.05 Waktu Indonesia Tengah.

“Saat itu rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Situasi dan kondisi sekeliling menurut dia (pelaku LW) aman, pelaku kemudian merusak pintu rumah korban menggunakan pahat yang dia bawa,” Arisawan menerangkan.

Deretan barang korban yang dibawa pelaku seperti tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram beserta mesin alkon.

“Kedua barang itu masing-masing dijual Rp 70 ribu dan Rp 150 ribu,” Arisawan menambahkan.

Berikutnya, rumah korban yang masih dalam kondisi kosong kembali jadi sasaran pencurian pelaku LW pada 5 September 2022 sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah.

Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai Rp 350 ribu, mesin alkon, empat lembar baju, dua lembar celana, dan jaket. Tidak puas sampai di situ, pelaku kembali mencuri pada tanggal 6-7 September 2022 berupa kasur dan satu set meja komputer.

Pencurian terbaru pelaku LW dia lakukan pada hari Minggu 18 September 2022.

“Di hari yang sama 18 September, pelaku ditangkap warga sekitar saat beraksi mencuri besi lemari es,” terang Arisawan lagi.

Pelaku LW ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di penjara Polres Tarakan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 ayat 3 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancamannya 7 tahun penjara,” demikian Arisawan.

Sumber : Humas Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

Tag: