Bontang Belum Memiliki Alat Ronsen Hewan

aa

aa
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam HS tengah saat memimpin RDP bersama tim asistensi Pemkot Bontang.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai membahas terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (22/5/2019) siang.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III, Rustam HS, dihadiri anggota lainnya  Sulhan dan Suhud Harianto. Menurut Rusta, Perda Nomor 9 tidak memerlukan perubahan signifikan. Salah satu yang mejadi pembahasan yakni Kesehatan Hewan. “Bontang hanya  memerlukan alat ronsen hewan ternak,” katanya.

Alat ronsen hewan harganya lumayan mahal untuk diadakan sendiri oleh Pemkot Bontang. Dalam RDP diperoleh masukan dari beberapa peserta rapat lainnya agar alat tersebut sementara meminjam ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sampai anggaran tersedia di APBD Bontang. “Alat ronsen khusus hewan yang belum dimiliki,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan, Riyono mengatakan bahwa untuk pembelian alat ronsen khusus hewan ini dinilai tidak terlalu mendesak dikarenakan pihak Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) selalu melakukan pengecekan kesehatan hewan secara berkala dan komprehensif. “Pengecekan selalu dilakukan berkala seperti pemberian vaksinasi kepada hewan peliharaan hingga pengecekan pada hewan ternak yang akan di sembelih,” terangnya. (adv)