Bontang Daftarkan Label Indikasi Geografis Ikan Bawis ke Kemenkum dan HAM

Ilustrasi nelayan ikan (foto : net)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Gami Bawis Bontang, diusulkan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3)Kota Bontang untuk mendapatkan lebel Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) melalui Kepala Seksi (Kasi) Perikanan Tangkap Idhamsyah menerangkan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label, yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

“Setelah IG nanti didapatkan, maka dapat digunakan oleh seluruh warga Bontang yang berusaha di bidang bawis. Mau dibuat keripik atau diolah apapun jenisnya maka nama IG Ikab Bawis Bontang akan melekat,” kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10).

Lebih lanjut, berbagai manfaat perlindungan Indikasi Geografis seperti memperjelas identifikasi produk, dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik

“Reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat. Selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati. Hal itu tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata,” terangnya.

Dijadwalkan, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengunjungi Kota Bontang pada 15-19 Oktober 2019 untuk mengecek secara langsung dari proses penangkapan ikan bawis, hingga proses pengolahannya. Tujuannya, guna membenarkan data yang dikirim dinas DKP3 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk tujuan mendapatkan lebel IG untuk Bawis Bontang. (005)