Bontang Memerlukan Perda Pengelolaan Permukiman Masyarakat di Atas Air

aa

aa
Ketua DPRD Bontang, H Nursalam bersama Wali Kota Bontang, Hj Neni Moerniaeni. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA– Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kembali memberikan beberapa masukan terkait salah satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRDBontang, salah satunya Pengelolaan Permukiman Masyarakat di Atas Air.

Dijelaskan wali kota, Pemkot menyambut baik adanya usulan Raperda Pengelolaan Permukiman Masyarakat di Atas Air, karena aturan untuk penataan dan pengelolaan permukiman di atas air belum diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan permukiman di atas air merupakan cikal bakal terbentuknya Kota Bontang dan hingga saat ini merupakan ciri khas Kota Bontang sebagai kota maritim.

“Namun, perlu dipertegas di Raperda bahwa Permukiman Masyarakat di Atas Air yang dapat dikelola dan ditata oleh Pemerintah Kata Bontang adalah permukiman di atas air yang secara sah ditetapkan dan terletak dalam deliniasi permukiman sebagaimana yang terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan dalam Perda,” kata Neni dalam sidang paripurna DPRD Bontang, Senin (13/5/2019) siang.

Sementara itu, terkait muatan materi yang diatur dalam Raperda dimana memuat adanya larangan, menurut wali kota, melihat dari dampak yang ditimbulkan, kurang tepat apabila sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administratif, sehingga perlu dirumuskan mengenai ketentuan pidana dan ketentuan penyidikannya. “Perlu adanya sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat atau kelompok yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tegas wali kota. (adv)