
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim mengingatkan pemerintah kabupaten/kota penamaan rupabumi alami seperti pulau, gunung dan sungai dan unsur rupabumi buatan seperti gedung dan jalan, harus sesuai standar yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur Tahun 2024 yang digelar oleh BPOD Setdaprov Kaltim di Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Penyelenggaraan nama rupabumi atau dalam istilah lain disebut toponimi ini, harus mengikuti standar administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.
Serta terbaru, dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Analis Kebijakan Ahli Muda BPOD Kaltim, Said Naser Amrullah dalam Rakoor ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong dan mendukung kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi atau toponimi di seluruh kabupaten/kota.
“Penamaan rupabumi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk menghasilkan data nama rupabumi yang berkualitas dan siap pakai,” ungkapnya.
Dari Rakor Toponimi yang dibuka oleh Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti, diikuti sebanyak 50 peserta dari unsur pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, diharapkan dapat menciptakan efisiensi, efektifitas, dan kemandirian dalam pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi oleh pemerintah daerah.
Said juga menekankan pentingnya pemahaman pemda terkait tahapan penyelenggaraan nama rupabumi, baik dari sisi administrasi maupun implementasi di lapangan.
“Seluruh pemda kabupaten/kota harus mengetahui dan memahami secara menyeluruh tahapan-tahapan penyelenggaraan nama rupabumi. Baik secara administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” tambah Said.
Kegiatan rakor menghadirkan narasumber dari Surveyor Pemetaan Muda, Badan Informasi Geospasial (BIG), Septin Mulatsih Rezki. Peserta juga dibekali dengan penggunaaan aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk memfasilitasi penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia.
Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pemda