Buruh Balikpapan Suarakan Penolakan Upah Murah Hingga Pengawasan TKA

Para perwakilan masa aksi sampaikan tuntutan di ruang paripurna DPRD Kota Balikpapan. (Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Buruh dari berbagai serikat pekerja seperti Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), Serikat Pekerja Buruh Refinery Development Master Plan (RDMP) dan lainnya, menggelar aksi memeringati Hari Buruh atau May Day di halaman DPRD Kota Balikpapan, Senin (1/5).

Aksi tersebut berjalan kondusif. Masa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, kemudian sejumlah perwakilan dari organisasi serikat pekerja yang hadir diajak berdiskusi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan.

“Aksi hari ini dilakukan karena beberapa hak buruh masih ada yang belum terpenuhi. Misalnya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP masih sangat minim dibandingkan kebutuhan harga bahan pokok,” kata Rona Fortuna, penasehat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Tuntutan lainnya perihal kesempatan bekerja khususnya di Kota Balikpapan yang dinilai masih sulit, padahal banyak project-project besar di depan mata.

“Ada alasan karena terkait kualitas, kemampuan dan sebagainya, padahal hal tersebut adalah kewajiban dari pemerintah untuk meningkatkannya seperti Dinas Tenaga Kerja maupun di DPRD yakni Komisi IV. Seharusnya mereka turun sebelum ada project ini, jadi bisa tahu kebutuhannya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Federasi SPTI Balikpapan mendesak DPRD Balikpapan khususnya Komisi IV DPRD Balikpapan untuk sesegera mungkin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, dengan penyerapan tenaga kerja lokal 70 persen.

Kemudian meningkatkan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, memaksimalkan dewan pengawas dari unsur buruh, serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kaum Buruh dengan metode pelatihan dan training.

“Kami juga menolak perbudakan zaman modern kerja hingga 12 jam tanpa kompensasi, serta harus meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA),” ucap Ketua Federasi SPTI Balikpapan, Agus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan  Abdulloh menyebut masukan yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan dinas terkait maupun perusahaan-perusahaan terkait.

“Mudahan DPRD kota Balikpapan bisa memfasilitasi hal tersebut sehingga terjadi kenyamanan kepada tenaga kerja khususnya tenaga kerja di lokal Balikpapan,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: