Calo yang Hendak Selundupkan 20 PMI ke Malaysia Ditangkap di Nunukan

Umar tersangka calo yang hendak menyelundukan 20 orang jadi PMI ke Malaysia. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang calo tenaga kerja dari Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, U (39) diamankan Polsek Kota Nunukan, lantaran hendak menyelundupkan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, U diduga sebagai agen pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal yang hendak memberangkatkan 20 orang warga asal Jawa Timur ke Tawau, Sabah, Malaysia.

“Pelaku diamankan 05 November 2022 pukul 16.45 Wita di sekitar pelabuhan Liem Hie Djung, Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Utara,” kata Sony pada Niaga.Asia, Minggu (06/11/2022).

Pelaku menjalankan bisnis pengiriman tenaga kerja tanpa memiliki badan hukum berupa penempatan WNI untuk dipekerjakan sebagai PMI dengan tujuan Malaysia melalui keberangkatan Nunukan.

Polisi yang mengetahui rombongan calon PMI berangkat dari Tarakan menuju Nunukan, menggunakan speedboat melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan.

“Petugas Polsek sengaja menunggu kedatangan rombongan calon PMI di pelabuhan, ketika tiba terlibat 20 orang dan 1 orang pengurus bernama U,” sebutnya.

Jalur keberangkatan di mulai dari bandara Juwata, Surabaya, Jawa Timur tanggal 5 November 2022 untuk keperluan keberangkatan menggunakan pesawat terbang menuju kota Tarakan, dilanjutkan dari Tarakan ke Nunukan.

Setelah memastikan penumpang speedboat rombongan calon PMI, Polisi menggiring mereka ke Polsek Nunukan untuk dilakukan pengecekan dokumen serta pemeriksaan terhadap UM selalu orang yang merekrut pekerja.

“Dari tangan pelaku ditemukan 21 lembar tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya – Tarakan dan 21 tiket speedboat Express tujuan Tarakan – Nunukan.

Sony menerangkan, sebanyak 20 orang WNI yang hendak jadi PMI tersebut merupakan warga Gresik, Lamongan dan Bojonegoro yang hendak dipekerjakan di Sandakan, Sabah, Malaysia, melalui jasa tenaga kerja ilegal yang dikendalikan oleh U.

U menjanjikan semua WNI dipekerjakan sebagai buruh bangunan dengan upah 65 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 221.000 per hari. Biaya pemberangkatan dari daerah asal hingga menuju Sandakan ditanggung oleh U.

“Sesuai kesepakatan, biaya transportasi dipotong setelah WNI menerima gaji dari upah kerja di Malaysia,” ucap dia.

U dalam pengakuannya mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merekrut pekerja atas perintah atau suruhan dari KO seorang mandor bangunan yang berdomisili di Sandakan, Sabah, Malaysia.

Pelaku membenarkan tidak memiliki bahan hukum atau badan usaha untuk kegiatan penempatan pekerja ke luar negeri, begitu pula untuk terkait demand letter atau perjanjian kerja antara buruh dengan perusahaan.

“WNI ini berangkat tanpa paspor, tanpa perjanjian kerja maupun kontrak kerja. Umar mendapatkan bonus apabila berhasil membawa 20 WNI ke Malaysia,” bebernya.

Selama dalam perjalanan dari Jawa Timur hingga tiba di Nunukan, KO aktif berkomunikasi dengan UM. Polisi saat ini masih mencari kemungkinan ada orang lain di Nunukan yang terlibat dalam keberangkatan PMI ilegal ini.

“U Tidak tahu siapa orang Nunukan yang akan menampung mereka sebelum berangkat ke Malaysia,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: