Camat dan Kepala Kampung di Berau Dibui Gegara Dugaan Pungli Rp700 Juta

Pers rilis kasus dugaan pungli Camat dan Kepala Kampung di Berau, Kamis (9/4). (Foto : Polres Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Tim saber pungli Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menangkap 1 orang camat dan 1 orang kepala kampung di Berau, terkait kasus dugaan pungli bernilai total Rp700 juta. Keduanya ditahan di Polres Berau.

Kedua tersangka, kepala kampung TRM (47) dan Camat EEH (55), ditangkap tim Saber Pungli pada 31 Maret-1 April 2020 lalu, di dua lokasi berbeda di Berau.

Kasus itu sendiri, beawal pada Desember 2019 lalu. Dimana, salah satu perusahaan batubara PT MBL, melakukan pembebasan lahan kelompok tani, yang ada di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT MBL.

Namun, dalam proses pembebasan lahan itu, kepala kampung dan Camat, diduga melakukan pemerasan, kepada kelompok tani yang akan menerima uang pembebasan lahan dari PT MBL.

“Apabila tidak diberikan (uang), maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah, dari seluruh kelompok yang lahannya ada di areal IUP PT MBL,” kata Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu Sudibyo, melalui Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem di Berau, Kamis (9/4).

Dari pernyataan Camat EEH itu, PT MBL merasa khawatir, dan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp412,5 juta ke rekening pribadi EEH tertanggal 27 Februari 2020. Sedangkan TRM menerima uang sebesar Rp300 juta, yang juga ditransfer 27 Februari 2020.

“Tapi, akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari keenam kelompok itu, sampai sekarang ini belum ada,” kata Linisius.

Kedua tersangka itu, kini ditahan di Mapolres Berau. Tim Saber Pungli, juga menyita barang bukti 4 lembar setor tunai bank kepada EEH dan TRM, hingga SK PNS Camat EEH, dan juga uang tunai Rp252 juta dari kepala kampung TRM.

Penyidik menjerat keduanya, dengan UU No 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 ahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp1 miliar. (006)

Tag: