Catatan Akhir Tahun, Kasus Pencurian Tertinggi di Polres Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kasus pencurian harta benda menempati ranking tertinggi pada grafik data perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2023.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, sebagian kasus pencurian disebabkan oleh faktor kelalaian pemilik barang hingga memancing seorang atau pelaku berbuat tindak pidana kejahatan.

“Jumlah gangguan kejahatan pencurian tahun 2023 mencapai 104 perkara, dari totalnkasus konvensional sebanyak 229 kasus,” kata Lusgi Simanungkalit pada dalam pernyataannya, Minggu 31 Desember 2023.

Barang bukti kasus pencurian terbanyak berupa handphone, sepeda motor dan uang. Pemilik barang seringkali lalai dalam menjaga barang. Misalnya, membiarkan sepeda motor terparkir di sembarang tempat, dengan kunci kontak yang masih terpasang

Hal yang sama terjadi pada pencurian handphone, di mana pemilik barang juga sering menyimpan handphone di bagian dasbor. Hal ini tentunya memancing seseorang untuk berbuat jahat mencuri barang itu.

“Terkadang handphone disimpan di dashboard, pemiliknya lupa mengambil lagi atau kendaraan diparkir di jalan. Kelalaian ini memancing orang berbuat jahat,” bebernya.

Selain kelalaian, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama seseorang nekat mencuri harta benda. Sebab dari berapa kasus yang ditangani Satreskrim Polres Nunukan, sebagian besar pelaku kesulitan uang hingga mencuri barang orang lain.

“Faktor ekonomi ini beragam. Ada kasus mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada juga mencuri karena tidak mampu membeli tapi ingin memiliki,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, sebagian kasus kejahatan pencurian dengan nilai nominal kerugian kecil diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restorative atas kesepakatan kedua belah pihak korban dan pelaku.

Agar pencurian tidak terulang, polisi menghimbau kepada masyarakat berhati-hati dalam menjaga harta benda, dan tidak memancing seseorang berbuat jahat. Terlebih lagi bagi pemilik toko dan tempat usaha.

“Tolong pemilik barang jangan memancing orang (untuk) mencuri. Kejahatan itu muncul ketika ada kesempatan,” demikian Lusgi Simanungkalit.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: