Cemburu, Pria di Samarinda Ini Hajar Istri Sirinya Berulang Kali

Kekerasan pada perempuan (ilustrasi/Wikipedia melalui Republika)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial FU, warga Jalan Kemakmuran Gang PLN, Samarinda, diringkus polisi hari Senin 22 April 2024, usai menghajar istri sirinya berinisial FA, gara-gara cemburu. Dia kini dipenjara di Polsek Sungai Pinang

Peristiwa itu terjadi Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu keduanya terlibat cekcok. Bahkan FU sampai menganiaya FA. Tidak terima, FA melapor ke Polsek Sungai Pinang.

“Dari laporan korban, pelaku sudah kami amankan,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia, Selasa 23 April 2024 malam.

Pelaku FU mengakui menganiaya istri sirinya itu. Belakangan kejadian itu bukanlau kali pertama, melainkan sudah berulangkali. Mulai dari memukul wajah dan kepala korban, menendang, hingga menarik rambut korban.

“Motifnya masalah rumah tangga, karena pelaku cemburu terhadap korban,” ujar Rachmad Aribowo.

Rachmad bilang, respons cepat jajaran unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam penegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan.

“Atas perbuatannya, pelaku kita terapkan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: