COVID-19 di Nunukan, Kasus Positif Bertambah Dua

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan kembali menerima notifikasi hasil pemeriksaan PCR RSUD Tarakan.

Dari   20 specimen sample diangnosa dan follow up, dua diantaranya terkonfirmasi positif.

“Kemarin malam kita menerima informasi tambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 2 pasien,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono, Selasa (06/10).

Pengambilan swab terhadap 20 orang dilakukan  30 September dan 1 Oktober 2020, terdiri 18 sample diangnosa dan 2 sample follow up.

Dari sample yang dikirimkan ke Tarakan tersebur, terdapat 2 hasil positif Covid-19.

Identitas pasien terkonfirmasi positif masing-masing, pasien-NNK 61 usia 53 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Pasien merupakan kontak erat dari pasien NNK-58.

“Setelah dinyatakan positf penularan kontak erat, pasien diminta menjalani isolasi mandiri, sehingga proses tracing hanya meneruskan dari kegiatan tracing sebelumnya,” jelas Aris.

Selanjutnya, pasien-NNK 62 usia 18 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Pasien ini masuk dalam ketegori kontrak erat penularan pasien-NNK 58 yang sejak 26 September 2020 menjalani perawatan.

“Kedua kasus positif terbaru kontak erat pasien-NNK 58, sedangkan  pasien-NNK 58 merupakan suspeck yang ditemukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan,” kata Aris.

Aris menyebutkan, jumlah kumulatif pasien konfirmasi di Kabupaten Nunukan sampai dengan hari ini sebanyak 62 orang.

Sembuh 58 orang, masih menjalani dalam perawatan dan pemantauan 4 orang, meninggal nol.

Pasien dalam perawatan dan pemantauan 1 orang berada di ruang isolasi RSUD Nunukan, 1 orang menjalani isolasi mandiri di Mansalong, Lumbis dan 2 orang sementara isolasi mandiri di Kelurahan Nunukan Barat.

“Dari 4 pasien positif, hanya 1 menjalani perawatan di RSUD Nunukan, selebihnya isolasi mandiri dirumah,” ucapnya.

Disampaikan Aris, Pemkab  Nunukan menerbitkan SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/462/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan terhitung sejak 25 September 2020.

Struktur Satgas penanganan Covid-19 sedikit berbeda dengan kepengurusan struktur terdahulu, namun untuk ketua tetap Bupati Nunukan, Wakil  Ketua 1 Dandim Nunukan, Wakil Ketua 2, Kapolres Nunukan, Wakil Ketua 3 Sekretaris Daerah Nunukan.

“Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten akan diikuti dengan pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkas Aris. (002)

Tag: