Curi Mio Kunci Setang, Dua Residivis Masuk Penjara Lagi

Dua residivis kembali masuk penjara terkait kasus pencurian motor (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pria pelaku pencurian motor, BA dan MS, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Rabu 13 Desember 2023 sore.

Aksi kriminal itu terjadi di Jalan Gelatik, Temindung Permai, Samarinda. Sebelum dicuri, motor Mio milik korban sebenarnya sudah dikunci setang.

Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang. Sore harinya, tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap kedua pelaku, BA dan MS, di kawasan Jalan Jelawat, dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang.

“Kedua pelaku ini merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, di waktu umat muslim sedang salat Subuh,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, seperti dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 17 Desember 2023.

Rachmad bilang, kedua pelaku ternyata residivs, atau pernah dihukum penjara. Bersama dengan penangkapan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio curian dan kunci T.

“Dan juga motor Honda Beat Steeet, yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian,” ujar Rachmad Aribowo.

Masih disampaikan Rachmad, kedua pelaku memilki peran saling berkaitan. Di mana MS menunjukkan sasaran pencurian sekaligus menyiapkan sarana transportasi. Sedangkan BA, menyiapkan peralatan kunci T.

“Sekaligus juga menjadi eksekutor mengambil motor itu,” terang Rachmad Aribowo.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: