CV Bone Raya Gugat Pemkab Nunukan Rp67 Miliar

Jalan Tanjung Baru menuju Yamaker Nunukan yang dikerjakan CV Bone Raya tahun 2008 hingga kini ataun sudah 12 tahunbelum dilunasi Pemkab Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perusahaan jasa konstruksi CV Bone Raya menggugat Bupati Kabupaten Nunukan, Cq Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan sebesar Rp17 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 50 miliar immateriil ke Pengadilan Negeri Nunukan, atas dasar  telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), tidak melaksanakan pembayaran kegiatan pembangunan jalan Tanjung Batu menuju Yamaker Nunukan.

Gugatan perdata  yang diajukan CV Bone Raya dengan sudah diregister di PN Nunukan nomor 20/Pdt.G/2022/PN.NNK dan pemeriksaan gugatan memasuki sidang pertama menghadirkan pihak penggugat dan tergugat, Selasa (27/09/2022).

CV Bone Raya melalui kuasa hukumnya Eben Ezer M. Sinaga SH dan rekan menyatakan, gugatan wanprestasi diajukan lantaran pihak tergugat terhitung sejak tahun 2009 hingga 2022 tidak menyelesaikan sisa pembayaran kegiatan sebesar Rp 4.809.150.912.

“Proyek Pembangunan jalan menggunakan kontrak induk di mulai tahun 2005-2006 hingga berlanjut tahun 2008 dengan nilai kegiatan Rp 9 miliar,” sebutnya.

Seiring berjalannya pekerjaan, DPU Nunukan membuat meaddendum kontrak, memperpanjang  waktu pengerjaan dengan Nomor 620/845/ADD-TJYM/DPU/XI/2008 tanggal 10 November 2008 dan tahun 2009 kembali diaddendum nilai kontrak awal Rp 9 miliar menjadi Rp 13.342.464.000.

Kerugian CV Bone Raya bukan hanya sebatas tidak dibayarnya sisa kegiatan, tapi pemerintah juga tidak membayar pekerjaan tambahan lapangan As Built Drawing sebesar Rp10.793.512.000 dan pembayaran ganti rugi tali asih senilai Rp1.442.925.727.

“Jadi total kerugian materiil belum dibayarkan pemerintah daerah kepada CV Bone Raya sekitar Rp17.045.588.639,” sebut Eben.

Tidak terbayarnya pekerjaan berawal dari pemutusan kontrak sepihak yang diterbitkan pemerintah daerah tahun 2009 tanpa pemberitahuan kepada pihak CV Bone Raya selaku penyedia jasa pekerjaan.

Menurut Ebet, dokumen pemutusan kontrak sepihak terkesan aneh karena dalam berkas tidak ditandatangani oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak pertama pemberi pekerjaan kepada pihak kedua CV Bone Raya.

“Tadi di sidang hakim bertanya bagaimana bentuk pemutusan kontraknya, dari pihak tergugat bilang tidak tahu juga seperti apa suratnya, katanya nanti dicari dulu,” tuturnya.

Pasca pemutusan kontrak, pemerintah menerbitkan surat berita acara peninjauan lapangan dan pengukuran ulang pekerjaan. Pemerintah juga meminta pihak CV Bone Raya menyediakan lahan sisa yang belum dibebaskan.

Permintaan pemerintah ini ditolak CV Bone Raya dengan alasan sisa pekerjaan belum dibayarkan dan saat itu tidak lagi memiliki modal untuk membebaskan sisa lahan menuju jalan Yamaker.

“Total panjang pekerjaan jalan dari Tanjung Batu Menuju Yamaker Nunukan sekitar 2 kilometer, jalan itu sudah digunakan masyarakat untuk akses transportasi,” bebernya.

Atas ingkar janji ini, CV Bone Raya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat bunga moratoir selama 12 tahun x 6 persen tunai sebesar Rp12.272.823.820.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian imaterIil sebesar Rp 50 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Selama 12 tahun CV Bone Raya menunggu pembayaran, kesana kemari mengurus pembayaran sampai masuk penjara gara-gara terutang bayar alat berat,” sebut Eben.

Eben menjelaskan, upaya damai penyelesaian perkara lewat kewajiban pembayaran telah berulang kali diminta pihak CV Bone Raya dengan berkomunikasi dengan pihak DPU maupun Bupati Nunukan.

Bahkan, sebelum diajukannya gugatan wanprestasi, kuasa hukum sempat bertemu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura meminta kebijakan pemerintah segera menyelesaikan sisa pembayaran yang tertunda.

“Kita ketemu ibu bupati sampai persoalan ini, menurut beliau proyek itu tidak ada datanya, silahkan menghubungi kadis DPU Nunukan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: