Dana Hibah dari Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati Bergulir ke KPK dan Kejaksaan Agung

Orangtua siswa dan warga berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Senin (28/6/2021). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Persoalan SMAN 10 Samarinda yang akan dipindah Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor dari tanah pemerintah di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang ke Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara atas desakan H Roesli Masroen, semakin liar.

Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir yang sangat berkepentingan SMAN 10 tetap di Jalan HM Rifaddin, juga menggulirkan bola panas, Dana Hibah yang digelontorkan Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati Samarinda puluhan miliar, diduga sarat penyimpangan dan telah merugikan negara. Masyarakat menuntut penggunaan dana hibah tersebut diusut aparat penegak hukum.

Perkembangan terbaru, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga aktif mendukung membela murid dan orangtua murid SMAN 10 telah membawa temuan yang dituangkan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaanya (LHP) terkait dana hibah Pemprov Kaltim ke Yayasan Melati untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Rakyat sudah tiga kali rugi, uang rakyat dipakai membangun sekolah, kemudian saat bersekolah juga dikenai aneka pungutan, kemudian terusir pula,” kata Achmad Ridwan, aktivis LSM Anti Korupsi pada Niaga.Asia, Senin (28/6/2021).

Sementara di depan kantor Gubernur Kaltim, hari ini, Senin (28/6/2021), perwakilan orangtua murid, Supangat dalam orasinya dalam aksi damai bela SMAN 10, juga menyuarakan agar Kejaksaan Tinggi Kaltim mengusut dugaan korupsi atas penggunaan dana hibah oleh Yayasan Melati.

“Bagaimana ceritanya, bangunan yang sumber dana pembangunannya dari Pemprov Kaltim dan di atas tanah Pemprov Kaltim, saat ini penguasaannya oleh Yayasan Melati,” kata Supangat.

Ia mengaku lebih senang penegak hukum yang memutuskan apakah bangunan yang ada daam lokasi SMAN 10 milik Yayasan Melati atau Pemprov Kaltim.

“Saat ini gerbang masuk ke lokasi SMAN 10 juga digembok,” sambungnya.

Salinan laporan keuangan Yayasan Melati Samarinda.

Berdasarkan laporan keuangan Yayasan Melati yang salinanannya sudah tersebar dikalangan terbatas,  Yayasan Melati tidak hanya mendapat dana hibah tapi juga mengelola dana operasional sekolah, tapi orangtua murid di SMAN 10 masih dikenai sejumlah pungutan.

Misalnya, Yayasan Melati dalam beberapa tahun melakukan pungutan dari orangtua murid. Orantua murid angkatan 2003 – 2004 dipungut uang herregistrasi Rp1 juta per tahun, uang asrama Rp150 ribu per bulan, uang SPP sebesar Rp350 ribu per bulan.

Pada tahun 2005, pungutan dari orang tua siswa ditambah, untuk uang pangkal Rp5 juta per 3 tahun, uang herregistrasi Rp1 juta per tahun, uang asrama Rp1juta per bulan, uang SPP naik menjadi Rp500 ribu per bulan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: