Dapat Pengalihan Saham, Bio Farma Kini Kendalikan Kimia Farma dan Indonesia Farma

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah menambah penyertaan modalnya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma. Penambahan penyertaan modal berasal dari pengalihan saham pemerintah di Persero PT Kimia Farma, Tbk dan Persero Indonesia Farma, Tbk. Pengalihan saham tersebut, selain  memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma, menempatkan Bio Farma kini jadi pemegang saham pengendali Kimia Farma dan Indonesia Farma.

Keputusan tersebut diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodopada 15 Oktober 2019.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: Pertama, di  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Kedua; di  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia FarmaTbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

“Penambahan penyertaan modal negara di Kimia Farma  sebanyak  4.999.999.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero)  dan di Indonesia farma sebanyak  2.499.999.999 yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan: Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17 Oktober 2010. (001).

 

Tag: