SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, berinisial SR, 45 tahun, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Minggu 11 Juni 2023. Dia rela jadi kurir sabu demi upah Rp 700 ribu. Satu orang lagi jadi buronan terkait kasus itu.
SR dibekuk di kawasan Simpang Pasir, Palaran. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 502 gram.
“Dia (pelaku SR) adalah warga Tenggarong Seberang, sebagai kurir. Dia mengambil barang (sabu) dan kemudian mengantar,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya, Selasa 13 Juni 2023.
Pelaku SR bekerja atas perintah seorang pria temannya sendiri berinisial D, yang kini jadi buronan kepolisian setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia (SR) diupah setiap kegiatannya (mengambil dan mengantar sabu) Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Dari Tenggarong dia ke sini. Begitu ambil barang, dia menunggu instruksi selanjutnya,” ujar Ary Fadli.
Kepolisian menduga SR terlibat dalam jaringan peredaran sabu, lantatan dia sudah beberapa kali mendapatkan upah itu.
“Pelaku bukan residivis (pernah dipenjara terkait tindak pidana. Dari pemeriksaan, 3-4 kali melayani (temannya yang kini menjadi DPO) sebagai kurir,” terang Ary Fadli.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba menetapkan SR sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terus kita kembangkan dan jaringan ini akan terus kita ungkap,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda