Dewan Adat Dayak: Kasus Asusila Anak Kandung Mesti Diproses Sesuai Hukum

Abraham Ingan saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu (29/7). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan pemerkosaan anak kandung dengan tersangka ORS (44), terus bergulir di Polresta Samarinda. Solidaritas Masyarakat Dayak Peduli Korban memberikan dukungannya kepada kepolisian, agar mengusut tuntas kasus itu sesuai hukum di Indonesia.

Aksi solidaritas itu, ditunjukkan siang ini. Mereka menyampaikan poin dukungan ke kepolisian, agar terus memproses hukum kasus itu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, bukan hukum yang lainnya.

“Ini adalah solidaritas masyarakat Dayak perduli korban. Kami memberikan dukungan kepada Kapolresta (Kombes Pol Arif Budiman), juga ada dari legislatif. Karena,selama proses hukum, kami dari pihak keluarga mencari keadilan secara benar,” kata juru bicara aksi solidaritas, sekaligus pemegang kuasa korban dan keluarganya, Abraham Ingan, di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (29/7).

Berita terkait :

Dicekoki Miras, Anak Gadis di Samarinda jadi Korban Asusila Ayah Kandung

Ingan menerangkan, sebagai pihak yang mengantomgi kuasa keluarga korban, tidak menghendaki lembaga apapun, dan lembaga adat manapun, mempengaruhu dan mengintervensi penegakkan hukum.

“Kasus asusila dalam keluarga ini, kasus ini di luar wewenang pihak manapun, dan tidak dibenarkan untuk mengintervensi. Karena melanggar semua norma hukum. Baik hukum negara, agama, adat, sosial dan kemasyarakatan. Ini pernyataan kami keluarga korban,” tegas Ingan.

Ingan kembali menegaskan, kasus tersangka ORS, merupakan kasus asusila di lingkungan keluarga. “Kami tidak bisa meminta keadilan, kecuali melalui penegakkan hukum,” ungkap Ingan.

Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak Perduli Korban menegaskan dukungan proses hukum kasus tersangka ORS sesuai hukum di Indonesia. (Foto : Niaga Asia)

“Kemarin, mengatasmanakan aliansi ormas darerah, itu hanya datang dan bicara tentang kepentingan pelaku. Saat ini kami dari keluarga, semua pendukung korban. Siapapun, kami tidak terima ketika ada ormas dan lembaga di luar hukum, mengintervensi proses hukum ini,” sebut Ingan.

Lantas, bagaimana Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimanta Timur menyikapi kasus itu? “Sebagai lembaga yang menaungi sub suku adat Dayak di seluruh Kalimantan Timur apapun sub sukunya, sudah berikan pernyataan sikap kepada kami dan disampaikan ke kepolisian,” terang Ingan.

“Dewan Adat Dayak mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum. Ini sama dengan keinginan, kami dari pihak korban,” demikian Ingan. (006)

Tag: