Di Samarinda, iPhone 14 Pro Raib Usai Mobil Ditinggal Sebentar Beli Rokok

Dua tersangka pencurian iPhone 14 Pro di Samarinda (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kejahatan bisa terjadi kapan saja apabila ada kesempatan. Seperti di Samarinda, iPhone 14 Pro di dalam tas raib setelah pemiliknya keluar sebentar dari mobil buat beli rokok di warung. Dua pelaku pencurian, MP dan ZL berhasil diringkus Polsek Sungai Pinang.

Kasus itu terbongkar dari pengembangan kasus oleh kepolisian, setelah menangkap pria berinisial MP. Dari keterangan MP itu, terungkap dia juga mencuri tas berisi iPhone 14 Pro pada 14 Agustus 2023 lalu, bersama temannya berinisial ZL.

ZL berhasil diamankan tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, pada Kamis 30 November 2023, di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Kepada penyidik kepolisian, aksi pencurian tas berisi iPhone 14 Pro itu terjadi di kawasan Jalan Panglima M Noor. Saat itu, pengemudi mobil, Andri, turun dari mobilnya untuk membeli rokok di salah satu warung.

“Saat ditinggal sebentar itu mesin mobilnya dalam keadaan hidup,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Sabtu 2 Desember 2023.

Tanpa disadari Andri, dua pelaku MP dan ZL sedang mengawasinya dari kejauhan, dan memanfaatkan kelengahan Andri

“Kedua pelaku mengambil tas warna hijau dari dalam mobil korban,” ujar Rachmad Aribowo.

Rachmad bilang korban sempat melihat aksi pencurian itu, dan mengejar kedua pelaku yang kabur menggunakan motor. Tas berisi iPhone 14 Pro, dua lembar STNK dan uang tunai Rp 150 ribu pun raib.

“Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 24,15 juta,” ujar Rachmad Aribowo.

Kini MP dan ZL berhasil ditangkap. Bersamaan itu, kepolisian juga mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

“Sedangkan iPhone 14 Pro milik korban masih masuk dalam daftar pencarian barang, karena sudah dijuak pelaku melalui Facebook,” ungkap Rachmad Aribowo.

Rachmad bilang, MP berperan sebagai otak pencurian, sekaligus eksekutor pencurian tas itu. Dari catatan kepolisian MP sudah beraksi 10 kali melakukan pencurian.

“Sedangkan ZL berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar, dan memudahkan pelarian telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda,” Rachmad Aribowo menjelaskan.

Kedua pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, dan ditahan di Polsek Sungai Pinang.

“Kami sedang lakukan pendalaman kasus, untuk mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan para tersangka. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi barang berharganya, untuk diletakkan di tempat yang aman,” imbuh Rachmad Aribowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: