Di Samarinda, Serempetan Motor Berujung Penikaman

Dua pemuda tersangka pengeroyokan yang ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin 26 Februari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua pemuda di Samarinda, Ferdiansyah, 27 tahun dan Tri Hartanto, 20 tahun, mendekam di penjara Polresta Samarinda. Keduanya jadi tersangka pengeroyokan terhadap Sulaiman, 44 tahun, warga Kota Bontang. Salah satunya, Ferdiansyah, bahkan menikam korban dengan senjata tajam belati.

Peristiwa itu terjadi Jumat 23 Februari 2024 malam sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua pelaku berboncengan keluar dari salah satu gang di Jalan Tenggiri.

“Saat bersamaan, korban yang juga bermotor, lewat di depan gang dan serempetan dengan korban,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Senin 26 Februari 2024.

Sepanjang jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok. Meski sempat berhenti di jalan, perkelahian dipisahkan warga. Belakangan, korban terus dibuntuti oleh pelaku.

“Korban dibuntuti pelaku. Tepat di Jalan Jelawat, korban kemudian dikeroyok. Awalnya tangan kosong, tapi salah satu pelaku ada yang membawa sajam dan menusukkan ke paha dan wajah korban,” ujar Ary Fadli.

Dari peristiwa itu, tim unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di persembunyiannya kawasan kawasan Jalan Damai, hari Sabtu 24 Februari 2024 pagi.

“Salah satu pelaku, Fr (Ferdiansyah) adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2022,” Ary Fadli menambahkan.

Pisau belati, berikut motor yang digunakan pelaku berboncengan jadi barang bukti kepolisian. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman 5 tahun penjara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: