Dibangun Menggunakan Uang Rakyat, Masyarakat Tolak SMAN 10 Dipindah dari Samarinda Seberang

Suara masyarakat di laman akun Facebook Yayasan Melati.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 1994 sampai dengan 2005 telah menggelontorkan dana melalui Pos Dana Hibah bagi pembangunan SMA Plus (kini SMAN 10 Samarinda) sebesar Rp43.125.508.000,oo.

Apakah itu SMA Plus atau SMA Melati, dibangun menggunakan uang rakyat, dalam hal ini dari APBD Kalimantan Timur (Kaltim). Itu lah salahsatu alasan yang dikemukakan masyarakat untuk menolak SMAN 10 dipindah dari Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ke Jalan Perjuangan,  Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Penolakan masyarakat tersebut, sangat realistis sebab, baik di Kecamatan Samarinda Seberang, maupun di Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir, masih kekurangan SMA Negeri maupun SMK Negeri. Kehilangan SMAN 10 dianggap masyarakat, akan mempersulit anak-anaknya mendapatkan sekolah, atau harus menyekolahkan anak-anaknya ke Samarinda Kota.

SMAN 10 Samarinda, awalnya adalah bernama SMA Plus. SMA ini digagas mantan Gubernur Kaltim, almarhum HM Ardans, tahun 1994. Untuk membangun SMA ini didirikan yayasan bernama Yayasan Melati. Yayasan Melati dibentuk untuk menghimpun dana dari pengusaha hutan, tambang, dan lain-lain dalam rangka mendirikan SMA Plus.

Pemprov Kaltim gelontorkan hibah untuk membangun SMA Plus/SMAN 10 di Samarinda Seberang Rp43,124 miliar. (Foto Yayasan Melati)

Dalam perjalanannya, SMA Plus yang berstatus sekolah swasta itu, dinegerikan oleh Pemprov Kaltim dengan nama SMAN 10 Samarinda. Kemudian di lokasi yang sama Yayasan Melati juga mendirikan sekolah untuk pendidikan anak mulai usia dini sampai menengah, untuk SMA diberinama SMA Melati.

Penolakan masyarakat SMAN 10 Samarinda dipindah dari Samarinda Seberang ke Samarinda Utara juga disuarakan masyarakat di laman Facebook Yayasan Melati. Hal itu sama dengan yang disuarakan murid, orangtua murid dan masyarakat ketika melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021).

Rincian Hibah Pemprov Kaltim

Hibah Pemprov  Kaltim ke SMA Plus/SMAN 10  sejak tahun 1994 sampai dengan 2005 sebesar 43,124 miliar dibagi dalam dua bagian, yakni hibah untuk operasional SMA Plus sebesar Rp22,675 miliar dan dana hibah untuk pembangunan (sarana dan prasarana gedung) Rp20.449.508.000,oo.

Dalam dokumen yang diterima Niaga.Asia dari salah seorang orangtua murid, disebutkan pula; rincian dana operasional yang diberikan Pemprov Kaltim ke SMA Plus/SMAN 10 tersebut, tahun 1994 Rp237.100.000,oo tahun 1995 (Rp110 juta), tahun 1998 Rp920 juta, tahun 1999 Rp380 juta.

Rincian dana hibah yang diberikan Pemprov Kaltim untuk operasional dan pembangunan SMA Plus/SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang. (Dok Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

Selanjutnya terjadi peningkatan biaya operasional SMA Plus/SMAN 10, yakni tahun 2000 sebesar Rp1,680 miliar, tahun 2001 Rp2,6 miliar, tahun 2002 Rp3,447 miliar, tahun 2003 Rp4,3 miliar, tahun 2004 Rp5 miliar, dan terakhir tahun 2005 Rp4 miliar.

Sedangkan dana hibah yang dikeluarkan Pemprov Kaltim untuk membangun gedung dan fasilitas pendukung SMA Plus/SMAN 10 dari tahun 1994 sampai dengan 2005 sebesar Rp43.449.508.000,oo.  Dana hibah pembagunan ini, dari tahun 1994 sampai dengan 1999 dikelola Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim jumlahnya Rp4.199.508.000,oo.

Rinciannya dana hibah yang dikelola Dinas PU kaltim untuk membangun gedung di SMA Plus/SMAN 10 tersebut adalah; tahun  1994 Rp689,859 juta, tahun 1995 Rp730,918 juta, tahun 1996 Rp609,589 juta, tahun 1997 Rp1,438 miliar, tahun 1998 Rp437,482 juta, dan terakhir tahun 1999 Rp300 juta.

Kemudian sejak tahun 2002 hingga 2005 Pemprov Kaltim menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan SMA Plus/SMAN 10 sebanyak 3 kali (langsung) ke Yayasan Melati sebesar Rp16.250.000.000,oo.

Rinciannya tahun 2002 sebesar Rp3,250 miliar, tahun 2003 Rp7 miliar, dan tahun 2005 Rp6 miliar.

“Sekarang kami sedang mengumpulkan data dan membuat perhitungan apakah terjadi mark-up dalam rencana kegiatan dan biaya (RKB) yang disusun Yayasan Melati saat mengajukan permohonan hibah yang dikelola sendiri tersebut dan tata cara Yayasan Melati menyerahkan pekerjaan ke kontraktor pelaksana pembangunan, apakah fair atau ada kolusi, sehingga harga penawaran sama dengan anggaran yang disediakan,” kata Roni Ketua LSM Antkorupsi  Jangkar Kaltim.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: