Dibelenggu Nafsu, Kakek di Nunukan Setubuhi Dua Cucunya Berkali-kali

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap JM (60), dengan dugaan kasus asusila terhadap dua cucu perempuannya usia 16 tahun dan 14 tahun di Sebuku, Nunukan, hari Kamis 24 November 2022. JM kini meringkuk di penjara polisi.

Dari penyidikan kepolisian, tersangka JM diduga sudah berulang kali berbuat asusila terhadap kedua cucunya itu secara bergantian.

Bahkan perbuatan asusila terhadap cucunya yang berusia 16 tahun dilakukannya sejak korban tinggal bersama dengan pelaku sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan satu cucunya lagi berusia 14 tahun yang tinggal bersama pelaku sejak Mei 2022.

Kedua orangtua masing-masing cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelaku diketahui ada di Malaysia dan Sulawesi Selatan.

Kasus itu bermula ketika kakek JM dan istrinya, mengambil dan membawa kedua cucunya itu untuk tinggal, dibesarkan dan bersekolah di Nunukan.

Niat baik kakek JM berujung nafsu. Dia menyetubuhi cucunya yang berusia 14 tahun sejak Mei 2022 hingga November 2022, dan satu cucunya lagi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022.

“Cucu pertama (usia 16 tahun) sudah lupa berapa kali disetubuhi pelaku, di mana pelaku melakukan perbuatannya itu dengan cara memaksa bahkan memukul korban jika berani menolak,” kata Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo kepada niaga.asia, Sabtu.

Kakek JM juga menebar ancaman akan mengusir kedua cucunya itu apabila tidak mau melayaninya. Psikologis keduanya pun tertekan sehingga terpaksa melayani kakeknya.

“Kapan kakek minta cucunya harus bersedia. Korban ini layaknya budak nafsu kakeknya sendiri,” ujar Siswandoyo.

Perbuatan bejat sang kakek di rumah yang dia tinggali itu dilakukan ketika istrinya pergi ke kebun dan rumah dalam kondisi sepi. Terkadang dalam sepekan kedua korban dipaksa pelaku untuk melayaninya secara bergantian.

“Kejadian itu pasti sangat menyakiti hati korban,” Siswandoyo menambahkan.

Korban Cerita ke Gurunya

Perbuatan asusila sang kakek terbongkar setelah korban bercerita ke gurunya di sekolah, dan kemudian melapor ke Polsek Sebuku. Polisi lantas menangkap kakek JM.

Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi kedua cucunya itu. Dia beralasan karena sang istri tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.

“Alasan si kakek karena nafsu. Pelaku tidak menjawab ketika ditanya apa motif perbuatannya itu. Intinya si kakek nafsu lihat cucunya,” Siswandoyo menjelaskan.

Mengingat kedua korban berusia bawah umur, dalam kasus itu kepolisian bekerja sama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) kabupaten Nunukan. Kedua korban saat ini berada di bawah perlindungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk pemulihan trauma.

“Untuk sementara kita pisahkan korban dari keluarga di Sebuku. Rencananya akan dititipkan untuk bersekolah di Nunukan,” demikian Siswandoyo.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: