Diburu, Dua Napi yang Kabur dari Lapas Nunukan Sejak Sabtu Sore

Dua napi yang kabur dari Lapas. Warga yang tahu keberadaannya segera melaporkan ke petugas terdekat. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lembaga Permasyarakan (Lapas) Kelas II Nunukan bersama Polres Nunukan, terus melakukan pengejaran dua warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari sel tahanan Lapas, sejak Sabtu (13/2) sore kemarin.

“Sejak kemarin kita cari jejak dua narapidana ini, Kami sudah berkordinasi dan meminta bantuan Polres Nunukan,” kata Kalapas Nunukan Taufik Hidayat, Minggu (14/2).

Dia menerangkan, arah pencarian dimulai dari Lapas Nunukan, menuju perkampungan penduduk sekitarnya. Tim gabungan Polres dan Lapas juga menyisir lokasi-lokasi pemukiman ke arah pesisir sungai dan laut, tempat penyimpanan speedboat ataupun perahu.

Untuk memaksimalkan pencarian, tim gabungan mendatangi tempat-tempat transpotasi penyeberangan, baik pelabuhan resmi ataupun tradisional, yang kemungkinan digunakan kedua napi untuk keluar dari Pulau Nunukan.

“Kita minta pengawasan tempat penyeberangan diperketat. Kemungkinan narapidana memanfaatkan jalur sungai atau laut untuk keluar dari pulau Nunukan,” ujar Taufik.

Tidak hanya pelabuhan dan penyerangan tradisional, potensi yang mungkin dijadikan jalur kaburnya narapidana seperti perkampungan nelayan dan rumput laut di Jalan Mamolo, tidak luput dari pengawasan petugas.

Agar dapat dikenali masyarakat luas, Lapas Nunukan telah menyebarkan identitas dan ciri-ciri kedua narapidana. Diminta, warga mengenali dan melihat, dapat melaporkan ke petugas kepolisian ataupun Lapas.

“Identitas narapidana bernama Indra Adi Saputra dan Toa, keduanya narapidana titipan dari luar daerah ke Lapas Nunukan sejak tahun 2020,” terang Taufik.

Dijelaskan Taufik, Indra Adi Saputra merupakan warga Desa Sanur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Terpidana dihukum atas perkara kriminal pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dan divonis hukuman 3 tahun sejak 2020 lalu.

Sedangkan narapidana Tuo Bin Udding warga Jalan RT 07 Desa Tidung Pala, Kecamatan Sesayap. Terpidana dihukum 3 tahun dimulai tahun 2020, juga atas perkara kasus kriminal pasal 363 KUHP.

“Kedua napi sama-sama kasus pencurian, dan mereka masih ada hubungan kekerabatan” tambahnya.

Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan sementara, kedua narapidana kabur melalui tembok bagian belakang menggunakan sarung, yang dirobek-robek membentuk seutas tali, yang kemudian dilemparkan kebagian atas tembok.

Dari alat bukti juga, polisi mendapati sebuah besi pendek dibagian ujung sarung sebagai pengait. Terlihat pula bekas telapak kaki dan kawat berduri pengaman tembok bagian atas terbuka, seluas ukuran badan.

“Mereka ini kasus pencurian rumah walet. Jadi mungkin sudah terbiasa memanjat dan mencari sela-sela jalur keluar masuk,” demikian Taufik. (002)

Tag: