Diduga Aniaya Balitanya, Pasangan Suami Istri di Kukar Diciduk Polisi

Ilustrasi kampanye kekerasan terhadap anak. (foto : handout/thinkstock)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pasangan suami istri, Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), mendekam di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara. Keduanya diduga menganiaya balita perempuannya, berusia 4 tahun, hingga luka-luka.

Keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda Minggu (7/7) malam, hingga dini hari tadi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti patahan gagang sapu, yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Belum diketahui motif sebenarnya, pasangan suami istri itu menganiaya balitanya. Padahal, Nur Alamsyah adalah ayah kandung korban. Sementara Hanik Andika, ibu tiri korban.

Kasus itu terbongkar, setelah video memperlihatkan luka-luka balita itu di bagian jari kanannya, telinga kirinya dan punggungnya. Dalam video itu, sang balita mengaku luka-luka itu akibat ulah ibu tiri, dan ayah kandungnya sendiri.

Video itu viral sejak Minggu (7/7) malam kemarin, dan mengundang reaksi geram dari warganet. Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat, hingga mengamankan keduanya, kurang dari 24 jam.

Hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Mereka tidak bisa berkelit lagi, telah menganiaya balitanya sendiri. Kini, korban sementara dalam asuhan keluarganya.

“Pasangan suami istri itu sudah kami amankan. Informasi memang berawal dari media sosial. Masih kami periksa, untuk mendalami kejadian sebenarnya,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, ditemui Niaga Asia, di kantornya, Senin (8/7). (006)