Dihukum Bayar Ganti Rugi Tanah Syamsul, Pemkab Nunukan Ajukan PK

Mahkamah Agung nyatakan perkantoran gabungan dinas daerah Nunukan  ini dibangun di atas tanah  Syamsul Bachri.  (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan MA yang menghukum Pemkab Nunukan harus membayar ganti rugi kepada  penggugat H. Syamsul Bachri Rp14,940 miliar  terkait sengketa tanah  yang telah digunakan  membangun perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) I Nunukan.

“Pemerintah tetap mengupayakan hukum PK atas putusan kasasi yang mengabulkan tuntutan penggugat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Muhammad Amin pada Niaga.Asia, Kamis (15/09/2022).

Pengajuan PK diambil setelah bagian hukum Setkab Nunukan menerima dokumen salinan kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.

Dalam putusan kasasi, hakim menerangkan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Rp 14.940.750.000 sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap H. Syamsul Bachri.

“Kami sedang mengkaji dan mempersiapkan dasar pengajuan PK yang tentunya akan dilengkapi novum baru,” ucapnya.

Amin menerangkan, pertimbangan mengajukan PK didasari atas penilaian bahwa hakim MA dalam memutuskan gugatan kasasi hanya fokus terhadap 2 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syamsul Bachri.

Majelis Hakim tidak melihat materi persidangan tingkat pertama yang secara lengkap menjelaskan kronologis Pemkab Nunukan mendapatkan hak atas tanah untuk mendirikan gedung perkantoran di jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Hakim hanya pertimbangan SHM tanah dan kurang mempertimbangkan alasan-alasan Pemkab menguasai tanah itu,” terangnya.

Meski belum memastikan kapan dokumen PK diajukan, Amin yakin Bagian Hukum Setkab Nunukan akan mampu mengumpulkan novum-novum baru, sekaligus mempelajari alasan hakim tidak memperhatikan kronologis kepemilikan tanah.

Upaya hukum PK sebagai langkah terakhir dari Pemkab Nunukan tetap mempertahankan kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri beberapa kantor dinas organisasi perangkat daerah sejak tahun 2004 – 2005.

“Pemkab Nunukan tetap berharap gugatan kami diterima dan Apapun putusan PK nantinya harus diterima masing-masing pihak,” kata Amin.

Lahan milik Syamsul Bachri yang berdiri perkantoran Gadis I Pemkab Nunukan seluas 19.921 meter persegi terdiri atas 2 dokumen SHM, dimana SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan Kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Syamsul Bachri awalnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Nunukan pada tahun 2018 dengan alasan, tidak kunjung mendapat kepastian atas permintaan ganti rugi lahan miliknya yang digunakan Pemkab Nunukan sejak tahun 2004.

Diatas lahan seluas 19.921 meter berdiri bangunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Kantor Inspektorat, Dinas Kelautan dan Perikanan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: