Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kaltim Musnahkan 2.801 Berkas

Gubernur Kaltim, H Isran Noor, diwakili Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi musnahkan arsip tekstual di lingkungan Pemprov Kaltim dan merilis layananSIAGA Arsip, Senin (22/8/2022). (Foto DPKD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim musnahkan arsip tekstual periode tahun 1994 – 2010 sebanyak 2.801 berkas di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, hari ini, Senin (22/8/2022) pagi.

Pemusnahan arsip atau berkas resmi Pemprov Kaltim didasarkan  Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 point (b)  yang mengatur penyusutan arsip, dimana pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beradasar hal tesebut  Bappeda Kaltim telah mengajukan Persetujuan Pemusnahan Arsip ke Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 04 Januari 2021 dan membentuk tim pemusnahan arsip tekstual priode tahun 1994 – 2010 sebanyak 2.801 berkas.

Gubernur Kaltim, H Isran Noor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur, H Hadi Mulyadi mengatakan, pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersedian arsip dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan sistem yang memenuhui persyaratan.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi pada penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, dan kegiatan penyusutan arsip, meliputi pemindahan arsip dari unit pengolah/unit kerja ke unit  kearsipan OPD, penyerahan arsip dari Perangkat Daerah ke Lembaga Kearsipan,  serta pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna setelah mendapatkan persetujuan Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia.

“Harapan dan keinginan saya mengajak siapa saja sebagai ASN melakukan sadar dan tertib arsip, meningkatkan mutu pengelolaan kearsipan di setiap unit kerja di dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana kearsipan dan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kearsipan,” kata Isran.

SIAGA Arsip

              Saat bersamaan, Isran melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim merilis inovasi layanan bidang kearsipan untuk masyarakat umum yang disebut dengan SIAGA Arsip yang tujuannya adalah penyelamatan arsip vital setiap keluarga dari ancaman musibah atau bencana alam yang kapan saja dapat terjadi dan siapa saja bisa berhadapan dengan bencana.

“Oleh karena itu Lembaga Kearsipan sebagai lembaga terdepan melakukan terobosan memberikan pelayanan penyelamatan arsip keluarga melalui scan arsip/dokumen, kegiatan alih media dan perawatan, serta pelestarian arsip vital keluarga. Ke depan inovasi SIAGA Arsip ini akan terus dikembangkan,” ujar Isran.

Selain itu, kata Isran, layanan Lembaga Kearsipan  bisa berupa indoor  atau datang langsung ke Lembaga Kearsipan maupun layanan outdoor melalui  layanan SIAGA Arsip ditempat-tempat umum serta drive thru SIAGA Arsip ke pemukiman masyarakat umum, kegiatan pemilihan Bunda SIAGA Arsip, Edukasi SIAGA siaga arsip dan jenis pengembangan lainnya.

Lounching SIAGA Arsip menghadirkan para mantan kepala Bappeda Kaltim dari zaman ke zaman, yang dulu mereka sebagai ASN aktif arsip terekam dan tersimpan melalui aplikasi SIMPEG kepegawaian.

Setelah para ASN purna tugas arsip mereka  akan disimpan oleh masing-masing individu, atau datang menyimpan dan melestarikan arsip keluarga pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

“Mari kita tingkatkan terus kemampuan diri kita masing-masing agar sumber daya manusia kearsipan semakin berkualitas dalam pengetahuan dan wawasan mengenai kearsipan,” ajak Isran.@

Tag: