Dirjen Keuangan Daerah: Fokus Pembangunan Tahun 2023 Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Webinar itu dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penyusunan APBD TA 2023. (Foto Puspen Kemendagri)

GORONTALO.NIAGA.ASIA – Fokus pembangunan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2023  diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan pengangguran yang disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha.

“Pemda menyinkronisasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan Pemda dengan pemerintah pusat. Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”,” kata Dirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam Negeri,  Agus Fatoni saat mendampingi Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian  melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (2/9/2022).

Selain itu,  kata Fatoni, fokus lainnya yakni mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta pembangunan rendah karbon dan transisi energi berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim.

“Di samping itu, juga percepatan pembangunan infrastruktur dasar meliputi air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada 2023,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Fatoni menekankan agar Pemda perlu melakukan sinkronisasi sasaran dan target penyusunan RKP tahun 2023 dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2022.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Fatoni kembali mengingatkan Pemda ihwal kebijakan penyusunan APBD meliputi kebijakan penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Dalam hal ini secara substansi masih sama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun terdapat beberapa penyesuaian pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah,” tandas Fatoni.

Sumber: Puspen Kemendagri | Editor: Intoniswan

Tag: