Dirpolairud Polda Kaltara Serahkan Perkara Rokok Arrow ke KPPBC Nunukan

Dirpolaiud Polda Kaltara Komber Pol Bambang Wiriawan bersama Plh KPPBC Nunukan Andi Sayago dalam konferensi pers, Jum’at (26/1/2024)  memperlihatkan barang bukti rokok Arrow dalam peti kemas ditangkap di pelabuhan Nunukan, Rabu (24/1/2024). (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kaltara melimpahkan berkas perkara 214.400 bungkus rokok filter merk Arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai dengan pertuntukkannya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.

Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kaltara Komber Pol Bambang Wiriawan dalam konferensi pers, Juma’at (26/1/2024) sambil memperlihatkan barang bukti tangkapan Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri hasil tangkapan di pelabuhan Tunon Taka, Rabu (24/1/2024).

“Penindakan kasus ini menggunakan Undang-Undang tentang Cukai, jadi penanganan perkara dilimpahkan ke KPPBC Nunukan,” kata Kombes Pol Bambang.

baca juga:

Baharkam Polri Temukan Pita Cukai di Rokok Merk Arrow Tidak Sesuai Peruntukkannya

Pengungkapan pelanggaran cukai yang tidak sesuai peruntukannya pada rokok filter Arrow diproduksi pabrik asal Jawa Timur, bermula dari Informasi unit intel Baharkam Polri disampaikan ke Dirpolair Polda Kaltara.

Setelah informasi diterima, Ditpolairud Kaltara membentuk tim bersama komandan KP Pelikan – 5008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengikuti pelayaran kapal mulai dari keberangkatan di Surabaya, Jawa Timur hingga tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Rokok Arrow ini menggunakan pita cukai kretek, padahal jenis rokoknya filter, begitu pula jumlah rokok dalam pita cukai tertulis 12 barang, tapi dalam rokok berisi 20 batang,” sebutnya.

Terhadap perkara ini, Dirpolairud Kaltara mengamankan pria bernama Nanang selaku perwakilan penerima rokok di Nunukan. Pelaku dikenakan Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Untuk penerapan sanksi administrasi denda cukai kepada pelaku akan ditangani pihak KPPBC,” terangnya.

Sementara itu, Plh KPPBC Nunukan Andri Sayogo menyebutkan secara kasat mata terlihat adanya penyalahgunaan peruntukan pita cukai pada rokok Arrow yang seharusnya menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Pita cukai SKT 12 batang rokok kretek dipasang di rokok Arrow filter isi 20 batang, ini sangat jelas menyalahi peruntukan,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tampilan kotak terlihat pula dugaan kesalahan personalisasi, dimana rokok rokok Arrow yang diproduksi di Malang PA Sumber Agung malah tertulis singkatan PUTCAYHS 01 Putra Jaya.

Dugaan kesalahan personalisasi rokok Arrow akan ditindaklanjuti dengan meminta mengklarifikasi kepada pihak perusahaan Putra Jaya, dan apabila terbukti ada kesalahan, perusahaan dapat dikenakan Pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli atau menggunakan pelunasan cukai dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.

Terhadap barang bukti tangkapan, Andri menjelaskan rokok akan dirampas dan dijadikan Barang Milik Negara (BMN), sedangkan pelaku dapat dibebaskan setelah membayar denda senilai cukai.

“Pemerintah sekarang lebih fokus ke penerima negara denda cukai. Adapun untuk menentukan nilai cukainya perlu dilakukan pencacahan jumlah rokok,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: