Dishub Samarinda: Denda Parkir Sembarangan Disetor Langsung  ke Kas Daerah

Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan diderek Dishub Samarinda ke kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono. (Foto Yuliana/Niaga.Asia)

SAMARINDA, NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus  menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pada hari Kamis(1/2/2024), petugas Dishub menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar, di badan jalan yang tidak sesuai marka jalan. Kendaraan yang diderek dibawa ke kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono.

“Pemilik kendaraan yang diderak bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda dan biaya pengambilan setelah menyetor langsung kewajibannya langsung ke kas daerah, baik tunai maupun non tunai,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Samarinda, Didi Zulyani, Kamis (1/2/2023).

Menurut Didi, penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempat parkir, dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran, serta kenyamanan berlalu lintas di Kota Samarinda.

“Penertiban ini dilakukan secara rutin untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi parkir sembarangan,” kata didi

Didi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan parkir liar di Kota Samarinda. Ia berharap, penertiban ini dapat menciptakan Kota Samarinda yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Kendaraan yang diderek akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,- sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. Pembayaran bisa melalui QRIS sesuai kwitansi resmi langsung masuk ke kas daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: