Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Warga Diduga ODGJ Tapi Memungut Uang Parkir

Tatik yang diduga ODGJ diminta Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri tidak lagi memungut uang parkir secara paksa kepada pengunjung taman di seberang Islamic Center, jalan Slamet Riyadi, Samarinda. (Foto Yuliana Ashari)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap salah satu warga yang diduga orang dengan gangguan jiwa( ODGJ ) bernama Tatik tapi menarik uang parkir dengan cara memaksa di tepian Mahakam, segmen di seberang Islamic Center, Sabtu (3/2/24).

Tatik diarahkan petugas Dishub  untuk  meninggalkan kawasan dia menarik uang parkir. Tatik pada tahun 2023 juga didapati melakukan hal yang sama di jalan Slamet Riyadi , Teluk Lerong Ulu  tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan, penertiban Tatik dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaannya di tepian Mahakam. Banyak laporan dari masyarakat bahwa Tatik ini sering menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tadi kita berikan pembinaan kepada Tatik agar tidak kembali lagi  dan meminta uang dengan paksa kepada pengunjung tepian Mahakam. Penertiban jukir liar akan terus dilakukan Dishub di berbagai lokasi,” katanya.

Sementara Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri  mengungkapkan, untuk menertibkan ODGJ tapi memungut uang parkir dengan memaksa di beberapa ruas jalan di Samarinda,  Dishub bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinsos untuk menertibkan ODGJ yang memungut uang parkir,” kata Duri, Sabtu (3/2/2024).

Duri menjelaskan, petugas Dishub tidak bisa langsung menertibkan ODGJ tersebut, karena perlu penanganan khusus.

“Dishub melibatkan Satpol PP dan Dinsos yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menangani ODGJ,” terangnya.

Duri menambahkan, Dishub melakukan pendataan terhadap ODGJ yang sering memungut uang parkir. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui identitas dan alamat ODGJ tersebut sehingga bisa dikembalikan ke keluarganya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada ODGJ yang memungut uang parkir. Hal ini dikhawatirkan akan membuat mereka semakin terbiasa dan tidak mau berobat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Duri mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat ODGJ memungut uang parkir.

Sementara itu petugas Satpol Kota Samarinda, Ismail  ketika dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan, sudah pernah dua kali mengamankan Tatik.

Saat ditemukan kedua kalinya, setelah diamankan, Tatik diserahkan ke RSJ Atma Husada. Namun, setelah 3 hari di  rumah sakit, dilepas lagi karna tidak ada pihak keluarganya yang datang  mengurus,” kata Ismail.

Dari KTP yang dimilikinya, Tati lahir di Karasan tahun 1983, tercatat tinggal di Desa  Bakungan RT 10, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan

Tag: